Betiklampung.com (SMSI), Kalianda —
Dua narapidana kasus terorisme mantan anggota Jamaah Islamiyah pada hari Selasa (16/4) bebas bersyarat setelah menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas IIA Kalianda..
Kalapas Kalianda, Chandran Lestyono menuturkan bahwa kedua Napiter pernah menjalani pidana di Rutan Cikeas Bogor sebelum akhirnya dipindah ke Lapas Kalianda menjelang berakhir masa pidana.
“Mukarram sendiri sudah ikrar setia NKRI dan dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa pidana dan pembinaan di Lapas ” ujar Chandran Lestyono.
Selama menjalani masa pidananya di Kalianda, Dua Napiter terkenal aktif mengikuti kegiatan olahraga seperti sepak bola, dan aktifitas keagamaan di masjid.
“Kami berharap setelah bebas dia tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan bisa segera berasimilasi lagi dengan masyarakat,” harap Kalapas.
#HumasPaskal
#HBP60
#HariBhaktiPemasyarakatan60
#PemasyarakatanPastiBerdampak
#KumhamPasti