Dua Napiter Lapas Kalianda Bebas Bersyarat, Kalapas: Semoga Tidak Mengulangi Perbuatan Terlarang

393 views

Betiklampung.com (SMSI), Kalianda —

Dua narapidana kasus terorisme mantan anggota Jamaah Islamiyah pada hari Selasa (16/4) bebas bersyarat setelah menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas IIA Kalianda..

Kalapas Kalianda, Chandran Lestyono menuturkan bahwa kedua Napiter pernah menjalani pidana di Rutan Cikeas Bogor sebelum akhirnya dipindah ke Lapas Kalianda menjelang berakhir masa pidana.

BACA JUGA:  Brimob Raih Piala Juara I Usai Kalahkan Juara Bertahan dalam Mini Soccer Kapolda Cup II Tahun 2023

“Mukarram sendiri sudah ikrar setia NKRI dan dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa pidana dan pembinaan di Lapas ” ujar Chandran Lestyono.

Selama menjalani masa pidananya di Kalianda, Dua Napiter terkenal aktif mengikuti kegiatan olahraga seperti sepak bola, dan aktifitas keagamaan di masjid.

“Kami berharap setelah bebas dia tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan bisa segera berasimilasi lagi dengan masyarakat,” harap Kalapas.

BACA JUGA:  WBP Lapas Kalianda Dilitmas oleh Tim Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Bandar Lampung

#HumasPaskal
#HBP60
#HariBhaktiPemasyarakatan60
#PemasyarakatanPastiBerdampak
#KumhamPasti