Ketua SMSI Lampung Menyatakan Sikap Menolak Revisi UU Penyiaran

494 views

Betiklampung.com (SMSI), Lampung —

Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan dengan tegas menyatakan sikap bahwa menolak Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran, Senin (20/05/24).

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, Donny Irawan SE mengatakan bahwa Revisi UU Penyiaran berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan disinyalir bakal membelenggu kebebasan pers.

Menurutnya, terdapat sejumlah pasal dalam beleid tertanggal 27 Maret 2024 itu yang tumpang tindih dan bertentangan dengan UU 40 tahun 1999 tentang Pers serta sangat potensial mengancam kemerdekaan pers, ekspresi, dan kreativitas di ruang digital.

BACA JUGA:  Percepat Transisi Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Tambah Titik SPKLU Baru di Provinsi Lampung

“Pemerintah terlalu jauh ikut campur terhadap karya Jurnalis. Sikap ini seperti kembali ke zaman Orde Baru (Orba), kebebasan pers mau dibelenggu,” ujar Ketua Organisasi Perusahaan Media di Lampung.

Donny menuturkan bahwa, Revisi Undang Undang Penyiaran tersebut sudah tidak relevan dengan kebebasan pers.

Sebab, Donny melanjutkan, terdapat beberapa pasal di dalam draf RUU Penyiaran yang secara spesifik melarang beberapa jenis konten produk jurnalistik.

“Jelas itu berpotensi mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.” Paparnya.

Seperti demikian salah satunya, Lanjut Donny, di dalam Revisi UU Penyiaran pasal 50 B ayat 2 huruf (c) secara spesifik mengatur larangan penayangan eksklusif Liputan Investigasi.

BACA JUGA:  Widyaiswara BPSDM Lampung Menyimak dan Mendengarkan Aspirasi Pesibar

Sementara, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran.

“Untuk itu, saya sebagai Jurnalis maupun Ketua SMSI Lampung menyatakan sikap tegas bahwa menolak, serta meminta pemerintah untuk membatalkan rencana Revisi UU Penyiaran tersebut.” Ujarnya.

Selain itu, Ia meminta agar Pemerintah dan DPR agar meninjau ulang urgensi Revisi UU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak seperti Dewan Pers, Organisasi Media maupun Jurnalis dan masyarakat.

BACA JUGA:  Unila Gelar Pelatihan serta Sertifikasi K-3 BNSP Untuk Laboran dan Teknisi

“Hal ini harus kita kawal sampai tuntas, saya meminta kepada semua pihak untuk turut serta mengawal Revisi UU Penyiaran agar ini tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers,” tegas Donny Irawan