Karutan Kelas IIB Kotabumi Ikuti Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Lampung Utara

468 views

Betiklampung.com (SMSI), Kotabumi —

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Kotabumi, Nur Febrianto, A.Md.I.P., S.H., M.M., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh stakeholder lainnya. Kegiatan dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Jumat (21/06/2023).

Dalam kegiatan ini, sejumlah Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan Barang Bukti dari Hasil Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Barang-barang yang turut dimusnahkan berupa Senjata Tajam, Handphone, Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya) dan Judi.

BACA JUGA:  Jelang Pemilu 2024, KPU Berikan Sosialisasi dan Pendirian Posko Penyusunan DPTB di Rutan Kelas I Jakarta Pusat

Sejumlah NAPZA yang dimusnahkan antara lain: Ganja dan Shabu. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar bersama-sama menggunakan tongkat panjang di dalam drum.

Kegiatan ini merupakan kegiatan positif yang harus didukung dalam pelaksanaannya. Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk pelaksanaan Eksekusi atau pelaksanan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.