Betiklampung.com (SMSI), Katingan —
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menerima pelimpahan tersangka atas nama Yusei dan Barang Bukti dari Penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan uang kas penerimaan pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Mas Amsyar Kasongan TA 2017/2018, Kamis (27/06)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Subari Kurniawan, S.H., M.H. melalui Kasi Pidsus Hadiarto menjelaskan, tersangka Yusei telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang yang digelapkannya tersebut ke Kas Negara namun hingga tahun 2023 tidak ada itikad untuk mengganti rugi atau mengembalikan, sehingga atas perbuatannya tersebut tersangka di proses secara hukum.
Modus perbuatan korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara, Tersangka selaku Bendahara Penerimaan telah menerima uang kas dari Jasa Layanan yang disetorkan oleh Kasir pada setiap pagi/siang hari kerja, selanjutnya setelah Tersangka beberapa kali menerima, memegang/menguasai uang kas tersebut, lalu mengambil sebagian uang dan sisanya baru disetorkan ke rekening penerimaan.
Sebelum menyetorkan ke rekening BLUD, Tersangka terlebih dahulu menulis/mengetik nominal setoran dalam format Surat Tanda Setor Bank Pembangunan Kalteng Cab. Kasongan di kantor RSUD Mas Amsyar Kasongan. Nominal uang disesuaikan dengan yang akan disetor, baik yang tidak dikurangi maupun yang sudah dikurangi/digelapkan.
Selanjutnya, tersangka menyetorkan uang kas penerimaan BLUD tersebut ke Bank Pembangunan Kalteng Cabang Kasongan. Atas perbuatan dugaan penggelapan uang kas penerimaan Jasa Layanan BLUD oleh Tersangka selaku Bendahara Penerimaan tahun 2017 s/d tahun 2018. Berdasarkan hasil Audit uang kas penerimaan jasa layanan Badan Layanan Umum Daerah
RSUD Mas Amsyar Kasongan mengalami kebocoran/kerugian sebesar Rp 1.515.274.980,00.
Perbuatan tersangka sebagaimana dimaksud melanggar ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 subsidair pasal 8 Jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

