Betiklampung.com (SMSI), Lampungtimur –
Pihak Kepolisian Polsek Sekampung Lampung Timur berhasil meringkus dua warga yang diduga terlibat aksi pencurian dan penadahan. Hal tersebut Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung IPTU Rudi Khisbiyantoro pada, Senin (08/07)
AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan, tersangka berinisial SP (66) dan RM (43) yang merupakan warga Kecamatan Sekampung. Berdasarkan hasil informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, yang menjadi korban tindak pidana pencurian tersebut adalah FN (23) warga Kecamatan Batanghari.
Peristiwa pencurian tas korban, diduga terjadi pada tanggal 23 Juni 2024, didepan sebuah rumah warga, diwilayah hukum Polsek Sekampung. Tersangka diduga nekat menggasak tas yang berisi telepon genggam dan dompet, saat korban sedang sibuk membongkar paket dekorasi disalah satu rumah warga.
Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian, kehilangan telepon genggam, dompet yang berisi uang tunai 1,2 juta, serta dokumen-dokumen penting. “Pada 25 Juni 2024 tas dan Dokumen milik korban ditemukan warga di daerah perladangan, tetapi telepon genggam dan uangnya memang hilang,” kata dia.
Pihak Kepolisian Polsek Sekampung, yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus dua warga, yang diduga merupakan pencuri dan penadah.
Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan Tas, Telepon Genggam dan Kotaknya, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyidikan terkait tindak pidana tersebut.

