Diancam 15 Tahun Penjara, Tersangka Pembunuhan Duel Maut di Kota Metro Dijerat Pasal Berlapis

354 views

Betiklampung.com (SMSI), Lampung –

Polres Metro menjerat pelaku pembunuhan berinisal RH (46) dalam peristiwa perkelahian yang terjadi di sebuah rumah Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan dijerat dengan pasal berlapis. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik pada, Selasa (09/07/2024).

Umi mengatakan, pelaku inisal RH (46) kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya korban IJ alias Iing ini dijerat Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 338 KUHP. “Iya, tersangka RH dikenakan ancaman pidana penjara minimal 7 tahun dan paling maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya,

Bersamaan penetapan tersangka dan pasal persangkaan ini, Umi melanjutkan, polisi telah menyita barang bukti berupa 2 bilah pisau jenis garpu, 1 handphonn, pecahan gelas kaca, 1 meja dalam kondisi rusak atau patah.

BACA JUGA:  Komitmen Adaptif dan Inovatif, Rutan Sukadana Siap Optimalkan Pemasaran Digital Produk Warga Binaan

Kemudian 1 jaket hitam milik pelaku berlumuran darah, 1 bilah senjata tajam jenis pisau badik berikut sarung senjata hitam, dan 1 bilah pisau dapur digunakan oleh tersangka sempat dibuang di pekarangan dekat TKP.
“Untuk saat ini, tersangka masih menjalani perawatan media di rumah sakit dikarenakan juga mengalami luka berat akibat perkelahian dengan korban,” ungkap dia.

Kata Umi, peristiwa perkelahian antara keduanya dipicu motif rasa kesal dan cemburu, hingga pelaku nekat menghabisi nyawa korban. Awal, pelaku RH pulang dari rumah tetangga dan mendapati korban IJ sudah berada dirumahnya. Saat itu, RH menyuruh anak tirinya atas nama RD (11) masuk ke dalam rumah dengan nada tinggi dan membentak.

BACA JUGA:  SMSI Lampung Berhasil Raih Anugerah Dari Rektor Unila

Mendengar hal tersebut, IJ selaku ayah kandung RD tidak terima. Alhasil, terjadi cekcok mulut antara RH dan IJ. “Dari peristiwa awal ini, keduanya bergumul berkelahi dengan masing masing sudah saling memegang senjata tajam, sempat dilerai oleh anak sulung korban tapi gagal,” ungkap Umi.

Tak bersalang lama, tersangka RH mendorong korban IJ sampai jatuh yang langsung disusul hujaman senjata tajam ke arah korban, hinggga terkapar dan banyak mengeluarkan darah.

BACA JUGA:  Anggota Komisi V DPRD Lampung Jauharoh Hadad Menargetkan Pengembangan Rumah literasi dan UMKM

Melihat kondisi serupa RH langsung melarikan diri dan menyerahkan diri ke Polsek Metro Selatan. “Untuk saat ini, kasus ini ditangani oleh personel Satreskrim Polres Metro dan Tengah dilakukan penyidikan perkara lebih lanjut,” tuturnya Kabid Humas.