Polda Lampung Terima Laporan Peristiwa Perayaan Perceraian yang Viral di Pringsewu

433 views

Betiklampung.com (SMSI), Lampung —

Polda Lampung menerima laporan kepolisian acara perayaan perceraian sempat digelar di Pekon Kediri, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Resepsi ini diketahui viral di media sosial (Medsos).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan itu dilayangkan pelapor Bandar Lampung, Natalia Diah Ayuningtyas (22), wanita mengaku masih menjadi istri sah terlapor.

BACA JUGA:  Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi, Kalapas Mukhlisin Fardi Silaturahmi ke BNNK Muara Enim

“Seorang perempuan NDA melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE, dimana pelapor melaporkan suaminya telah memposting di akun Instagram @miriprian,” ujarnya, Rabu (17/7/2024).

Kata Umi, pelapor menyoal terkait keberadaan unggahan sebuah acara pesta perayaan perceraian dirinya dengan terlapor inisial RM.

Padahal, keduanya diakui masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah alias tercatat oleh negara. “Oleh karenanya, pelapor ini merasa telah dicemarkan nama baiknya hingga dilaporkan ke Polda Lampung,” ucapnya.

BACA JUGA:  Unila Top 15 Kolaborator BRIN Dengan 116 Publikasi Penelitian

Atas pelaporan tersebut, Umi menambahkan, kepolisian melalui Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih akan mempelajari laporan.

“Nanti kita akan liat kembali, apakah ini memungkinkan diperiksa oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, nanti akan kami informasikan kembali,” tutur mantan Kapolres Metro tersebut.