Betiklampung.com (SMSI), Lampung —
Dalam upaya meningkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang menggandeng Sekolah Luar Biasa (SLB) Pembina Kota Palembang dengan melakukan Penandatanganan Kerja Sama terkait peningkatan pelayanan bagi Penyandang Disabilitas, Rabu (04/09).
Bertempat di SLB Pembina Kota Palembang, penandatanganan dilakukan oleh Kepala LPKA Kelas I Palembang Tetra Destorie dengan Kepala SLB Pembina Kota Palembang, Jumingan. Kedua belah pihak masing-masing telah sepakat dan setuju untuk mengikat diri dalam perjanjian kerja sama penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas berupa Pelatihan Bahasa Isyarat bagi pegawai dan anak binaan.
Hal ini merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan pelayanan dan komunikasi yang lebih baik antara penyandang disabilitas dan petugas LPKA Kelas I Palembang.
Kepala LPKA Kelas I Palembang, Tetra Destorie mengatakan, pihaknya merealisasikan hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
“Adapun, kerja sama ini dalam rangka mengakomodir hak-hak penyandang disabilitas, baik sebagai pengguna layanan dalam hal ini masyarakat maupun anak binaan LPKA Kelas I Palembang,” Jelas Tetra.
Sementara, Jumingan mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah cepat Kepala LPKA Kelas | Palembang beserta jajaran dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan anak binaan khususnya bagi penyandang disabilitas.