Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, LPKA Kelas I Palembang Gandeng SLB Pembina Kota Palembang

# Dilihat: 152 pengunjung

Betiklampung.com (SMSI), Lampung —

Dalam upaya meningkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang menggandeng Sekolah Luar Biasa (SLB) Pembina Kota Palembang dengan melakukan Penandatanganan Kerja Sama terkait peningkatan pelayanan bagi Penyandang Disabilitas, Rabu (04/09).

Bertempat di SLB Pembina Kota Palembang, penandatanganan dilakukan oleh Kepala LPKA Kelas I Palembang Tetra Destorie dengan Kepala SLB Pembina Kota Palembang, Jumingan. Kedua belah pihak masing-masing telah sepakat dan setuju untuk mengikat diri dalam perjanjian kerja sama penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas berupa Pelatihan Bahasa Isyarat bagi pegawai dan anak binaan.

BACA JUGA:  Pimpin Apel ASTEKPAM Siang, Kepala KPR: Tetap Prima dan Semangat Bertugas di Bulan Suci Ramadhan

Hal ini merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan pelayanan dan komunikasi yang lebih baik antara penyandang disabilitas dan petugas LPKA Kelas I Palembang.

Kepala LPKA Kelas I Palembang, Tetra Destorie mengatakan, pihaknya merealisasikan hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

BACA JUGA:  Digitalisasi BPJS Kesehatan, Revolusi Besar Sistem Layanan Kesehatan Indonesia

“Adapun, kerja sama ini dalam rangka mengakomodir hak-hak penyandang disabilitas, baik sebagai pengguna layanan dalam hal ini masyarakat maupun anak binaan LPKA Kelas I Palembang,” Jelas Tetra.

Sementara, Jumingan mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah cepat Kepala LPKA Kelas | Palembang beserta jajaran dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan anak binaan khususnya bagi penyandang disabilitas.