Betiklampung.com, Lampung —
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dodot Adikoeswanto, lantik dan ambil sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dan Notaris Pengganti di Provinsi Lampung. Pelantikan tersebut dihadiri oleh para pimpinan tinggi pratama, anggota Majelis Pengawas Wilayah dan Daerah Notaris, serta tamu undangan lainnya. Jumat, (13/09/2024).
Dalam sambutannya, Kakanwil Dodot Adikoeswanto, menekankan pentingnya peran para anggota MPDN dan notaris pengganti dalam menjaga pelayanan kenotariatan yang berkualitas. Pelantikan ini, menurut beliau, menjadi langkah awal legalitas bagi para pejabat yang baru dilantik untuk melaksanakan tugasnya.
“Pelantikan ini merupakan langkah awal legalitas Saudara dalam menjalankan tugas jabatan. Saya berharap Saudara dapat menjaga integritas dan kualitas pelayanan kenotariatan di Provinsi Lampung,” ujar Kakanwil Dodot.
Pada pelantikan tersebut, beberapa pejabat baru resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris di Provinsi Lampung. Nurka Lingga Murti dan Bertha Betaria dilantik sebagai anggota MPDN Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji untuk periode 2023-2026.
Selain itu, Erwin Setiawan Yunianto, Gunawan, dan Nopirina diangkat sebagai anggota MPDN Kota Bandar Lampung untuk periode 2022-2025. Kemudian, Ricky Augusta dan Indrawati Imron diresmikan sebagai anggota MPDN Kabupaten Lampung Tengah untuk periode 2022-2025 dan M. Andriza Agus Pahlevi ditunjuk sebagai Notaris Pengganti menggantikan Doly Tampung Sitorus, Notaris di Kota Bandar Lampung.
Kakanwil Dodot juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris adalah bagian penting dalam melindungi kepentingan masyarakat. Ia menegaskan bahwa tugas para pejabat yang baru dilantik harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan tanpa keberpihakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepada seluruh anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris dan notaris pengganti yang baru dilantik, saya mengingatkan bahwa tugas Saudara bukanlah hal yang mudah. Pengawasan dan pembinaan notaris harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan tanpa keberpihakan,” tambahnya.
Para notaris pengganti juga diingatkan untuk bekerja secara profesional, mandiri, dan jujur, serta selalu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, serta Kode Etik Jabatan Notaris.
Menandakan berakhirnya prosesi pelantikan, Kakanwil Dodot mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik, berharap mereka dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya.