Rutan Kotabumi Ikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan SPPT-TI untuk Percepatan Implementasi Sertifikat Elektronik

301 views

Betiklampung.com, Kotabumi —

Dalam rangka percepatan pemanfaatan data Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) melalui implementasi sertifikat elektronik pada Aplikasi SDP, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis SPPT-TI, melalui zoom video conference yang gelar oleh Direktorat TI dan Kerja Sama Pemasyarakatan.

SPPT-TI merupakan sistem yg mengintegrasikan data-data dari lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI dalam rangka pertukaran data proses penanganan perkara pidana. Pengembangan SPPT-TI juga melibatkan Bappenas RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI), BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).

BACA JUGA:  Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi Tekankan Disiplin dan Penyelesaian Program Saat Pimpin Apel Pagi

Dalam zoom kegiatan penguatan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan ini diikuti oleh Operator SDP di Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan di wilayah Banten, Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Maluku, NTT, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sumatera Selatan. Zoom meeting dilaksanakan pada hari Senin, 30 September 2024 mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 10.30 WIB.