Betiklampung.com, Lampung —
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan penetapan tersangka berinisial P selaku Ketua Yayasan PKBM Raden Intan dalam dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan di Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 s/d 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dennie Sagita, didampingi Kasi Pidsus Ali Habib dan Kasi Intelijen Rahmat Djati Waluya dan Kasubagbin Fuad Alfano mengatakan, bahwa Penyidik melakukan penahanan badan terhadap Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 selama 20 hari kedepan sejak 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala.

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : Print-01/L.8.18/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan TA. 2022 s/d 2023.
Bahwa berdasarkan penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Kerugian Negara diperkirakan sebesar Rp 717 juta. Bahwa modus yang dilakukan Tersangka antara lain tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif atau tidak direalisasikan termasuk pembelanjaan yang dimark up.
Bahwa Tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

