Rutan Kotabumi Ikuti Sosialisasi Terkait Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan

354 views

Betiklampung.com, Lampung —

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi mengikuti kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024 dan implementasi pembayaran common expenses melalui Platform Pembayaran Pemerintah.

Acara ini berlangsung di Aula Payan Mas, KPPN Kotabumi, Lampung Utara, dan dimulai pada pukul 09.15 WIB hingga selesai.

Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2024 serta mempercepat implementasi sistem pembayaran belanja rutin, seperti tagihan listrik dan telepon.

BACA JUGA:  Rutan Kelas IIB Kotabumi Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

Platform Pembayaran Pemerintah menghubungkan sistem perbendaharaan dengan mitra seperti PLN dan Telkom untuk transaksi yang lebih efisien.