Betiklampung.com, Palembang —
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Palembang, Johannes melakukan penggeledahan rutin dan enjaga Kondusifitas Lapas dalam rangka menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan yang dilaksanakan pada, Jumat, 04 Oktober 2024.
Lapas Kelas I Palembang dipimpin oleh Faizal Gerhani Putra (Ka KPLP), M Hendra Ibmansyah (Kabid Adm Kamtib) dan Yoshar Julizar (Kasi Keamanan) untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan Halinar melalui penggeledahan (INSPEKSI/SIDAK) pada blok hunian.
Kegiatan sidak dipimpin oleh Kepala KPLP, Kabid Adm Kamtib beserta Kasi Keamanan dengan diikuti jajaran pengamanan serta Staf Kamtib, Staf KPLP dan Regu II. Adapun rangkaian pelaksanaan penggeledahan blok hunian.
Kegiatan diawali denga apel dan pengarahan dari Ka KPLP terkait Kedisiplinan dan integritas petugas dalam melaksanakan tugas, Kebersihan kamar dan lingkungan sekitar kamar harus tetap terjaga, Menyampaikan kepada narapidana agar melapor kepada petugas bila ada narapidana lain yang sakit di dalam kamar.
Kemudian menghimbau agar narapidana dilarang menyimpan barang-barang yang dilarang untuk dimiliki dan disimpan oleh narapidana serta selalu bersikap kooperatif kepada petugas dengan secara sukarela menyerahkan barang-barang yang dilarang tersebut kepada petugas.
Pelaksanaan penggeledahan kamar hunian dan badan warga binaan pemasyarakatan dilaksanakan secara baik, tertib dan humanis. Standarisasi kamar hunian dan sosialisasi kepada warga binaan terkait Tata Tertib Lapas/Rutan sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024;
Selanjutnya, adapun beberapa barang terlarang hasil kegiatan tersebut diantaranya, 2 sendok, 1 korek gas, 1 saklar listrik, 1 besi yang langsung dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut.