Lapas Kelas I Palembang Gelar Penggeledahan Rutin, Petugas Temukan Barang Terlarang Dari Kamar Hunian WBP

224 views

Betiklampung.com, Palembang –

Menindaklanjuti Arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang, Johannes agar dilakukan penggeledahan rutin serta menjaga kondusifitas Lapas dan Rutan.

Lapas Kelas I Palembang dipimpin oleh Faizal Gerhani Putra (Ka KPLP), M Hendra Ibmansyah (Kabid Adm Kamtib), Yoshar Julizar (Kasi Keamanan) dan Moh Padilah (Kasi Peltatib) untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan Halinar melalui penggeledahan (INSPEKSI/SIDAK) pada Blok Hunian SMB II.

Kegiatan sidak dipimpin oleh Kepala KPLP, Kabid Adm Kamtib, Kasi Keamanan dan Kasi Peltatib dengan diikuti jajaran pengamanan meliputi Staf Kamtib dan Staf KPLP. Kegiatan menggeledahan blok hunian diawali denga apel dan pengarahan dari Kasi Keamanan.

BACA JUGA:  Polda Lampung Tindak Tegas Penimbun BBM, Sejumlah Oknum Nakal Penimbun BBM wilayah Lampung di Gulung Tekab 308

Kedisiplinan dan integritas petugas dalam melaksanakan tugas, Kebersihan kamar dan lingkungan sekitar kamar harus tetap terjaga, Ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar kamar harus dijaga agar tercipta kondisi yang tenteram, Menyampaikan kepada narapidana agar melapor kepada petugas bila ada narapidana lain yang sakit di dalam kamar hunian.

Menghimbau agar narapidana dilarang menyimpan barang-barang yang dilarang untuk dimiliki dan disimpan oleh narapidana serta selalu bersikap kooperatif kepada petugas dengan secara sukarela menyerahkan barang-barang yang dilarang tersebut kepada petugas. Pelaksanaan penggeledahan kamar hunian dan badan warga binaan pemasyarakatan dilaksanakan secara baik, tertib dan humanis.

BACA JUGA:  Tiga WBP Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung Ikuti Lomba Inmates Got Talent Dalam Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60

Standarisasi kamar hunian dan sosialisasi kepada warga binaan terkait Tata Tertib Lapas/Rutan sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024. Pencatat dalam rilis temuan barang hasil penggeledahan kamar hunian tersebut yaitu, 3 buah sendok, 6 buah korek gas, 4 buah kabel charger, 5 buah kepala charger, buah pinset besi, buah gunting, 2 buah sikat gigi, 4 buah baut, sajam buatan dari korek gas dan handphone.