Sinergi Bersama APH, Lapas Kelas I Palembang Gelar Penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan

290 views

Betiklampung.com, Palembang —

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang terus menunjukkan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan pemasyarakatan. Dalam upaya menciptakan kondisi yang kondusif, Lapas secara rutin melaksanakan kegiatan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan lingkungan pembinaan yang bersih, aman dan tertib, Rabu (18/12).

Kepala Lapas Kelas I Palembang, Johannes, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bentuk implementasi arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk meningkatkan kualitas pembinaan serta memitigasi potensi gangguan keamanan.

Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Plt.Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.5-UM.01.01-237 Tanggal 31 Oktober 2024 perihal Pelaksanaan Razia Blok Hunian dan Tes Urine Lapas dan Rutan. Sebagaimana Surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Nomor : W.6.UM.01.01 Tanggal 04 Juli 2024 perihal Peningkatan Penilaian Indeks Keamanan dan Ketertiban Satker Pemasyarakatan.

BACA JUGA:  Tingkatkan Pemahaman Hukum, Lapas Kelas I Bandar Lampung Terima Kunjungan Tim Penyuluh Hukum Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik

Lapas Kelas I Palembang dipimpin oleh Faizal Gerhani Putra (KA.Kplp) dan M Hendra Ibmansyah (Kabid Kamtib) diikuti oleh Moh Padillah (Kasi Peltatib) dan Yoshar Julizar (Kasi Keamanan) melaksanakan kegiatan pemberantasan Halinar melalui penggeledahan (INSPEKSI/SIDAK) pada Blok Hunian SMB II dan blok hunian AK Gani

Kegiatan sidak dipimpin oleh KPLP dan Kabid Kamtib diikuti oleh Kasi Keamanan, Kasi Peltatib serta APH dari Kepolisian (Polsek Sektor Sako) dan TNI (Koramil 418-08) dengan diikuti oleh jajaran pengamanan Lapas I Palembang yang terdiri dari JFT Keamanan Madya,
Staf Kamtib, Staf KPLP dan Regu Jaga.

BACA JUGA:  PKS Optimistis Koalisi bersama Nasdem dan Demokrat akan Terbentuk Solid

Melalui langkah-langkah strategis ini, Lapas Kelas I Palembang terus berupaya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.

“Dari hasil penggeledahan kamar hunian tersebut, ditemukan beberapa barang terlarang yaitu dua Handphone, dua Korek Gas, Kartu Remi, Colokan Listrik dua Sendok dan Kabel Panjang,” tuturnya. Pelaksanaan penggeledahan kamar hunian dan badan warga binaan pemasyarakatan dilaksanakan secara baik, tertib dan humanis;

Menghimbau agar narapidana dilarang menyimpan barang-barang yang dilarang untuk dimiliki dan disimpan oleh narapidana serta selalu bersikap kooperatif kepada petugas dengan secara sukarela menyerahkan barang-barang yang dilarang tersebut kepada petugas.