PN Tanjungkarang Catat Ada Enam Vonis Hukuman Mati Pada 2024, Ini Paparan Ketua Pengadilan Salman Alfarasi

189 views

Betiklampung.com, Lampung –

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA mencatat ada enam vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadap tujuh terpidana dalam perkara narkotika sepanjang tahun 2024 dalam acara refleksi akhir tahun yang diselenggarakan pada 31 Desember 2024.

Langkah ini menggambarkan komitmen lembaga peradilan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jaringan internasional.

Ketua PN Tanjungkarang, Salman Alfarasi, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan dampak besar dari kejahatan narkotika.

“Kami menangani kasus narkotika terbesar tahun ini dengan 660 perkara, dan enam di antaranya berakhir dengan hukuman mati. Ini adalah bentuk ketegasan kami terhadap ancaman serius yang ditimbulkan oleh peredaran narkoba,” jelas Salman dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Aula PN Tanjungkarang, Selasa (31/12/2024).

BACA JUGA:  Dirut Jasa Raharja Bersama Wamenhub dan Kakorlantas Polri Gelar Tinjauan Arus Mudik dan Libur Nataru di Tol Jogja-Solo

Rincian Perkara Dengan Vonis Mati

Tiga kasus narkotika baru yang dijatuhi vonis mati pada tahun 2024 antara lain: 231/Pid.Sus/2024/PN Tjk, 550/Pid.Sus/2024/PN Tjk, dan 551/Pid.Sus/2024/PN Tjk.

Selain itu, tiga perkara narkotika dari tahun 2023 juga baru diputuskan pada 2024, yakni: 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk, 828/Pid.Sus/2023/PN Tjk, dan 963/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

Ketujuh terpidana yang dijatuhi hukuman mati terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba skala besar, beberapa di antaranya bahkan terkait dengan penyelundupan lintas negara. Oleh karena itu, ancaman hukuman maksimal diterapkan dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Ini Dia Jagoan Baru Bank Lampung

Secara keseluruhan, PN Tanjungkarang menangani 1.236 perkara pidana umum sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 1.175 perkara telah berhasil diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 83,01 persen.

Selain narkotika, pengadilan juga menangani berbagai tindak pidana lain, seperti pencurian (210 kasus), penggelapan (75 kasus), dan penipuan (43 kasus). (*)