Betiklampung.com, Kotabumi —
Pejabat Struktural, JFT dan JFU serta seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Kotabumi, mengikuti Pelaksanaan Sosialisasi Penyampaian Surat Edaran Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan (Pantau Imipas)
Kegiatan dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bp.Irjen Pol.Drs. Yan Sultra Indrajaya, S.H. dan di pandu oleh Sekretaris Itjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Ibu Ika Susanti
Pelaksanaan Sosialisi melalui Zoom dimulai pukul 09.00 WIB. Pesan yang disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu laksanakan 13 program akselesari menteri, evaluasi secara berjenjang, laporkan.
Lakukan pengendalian internal dan mitigasi risiko terhadap perjanjian kinerja. Lakukan pelayanan internal dan eksternal secara efektif, ekonomis, efisien dan taat aturan.
Dukung masa transisi Kementerian untuk percepatan kinerja organisasi. dan Lakukan penyelesaian masalah internal secara cepat dan tepat. Pantau Imipas adalah upaya terakhir dalam penanganan pengaduan Internal
Pantau Imipas adalah sarana untuk para pegawai menyampaikan keluhan/ aduan terhadap hal-hal yang terjadi pelanggaran di tata kelola Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ciri tata kelola pemerintah yang baik yaitu pemerintahan yang bersih dan pelayanan yang berkualitas, terbebas dari pelanggaran dalam tata kelola tugas dan fungsinya dan peran aktif pegawai untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau aturan. Kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar.

