Dukung Pemberantasan Narkoba, Kakanwil Jalu Yuswa Panjang Hadiri Perjanjian Kerjasama Lapas Narkotika Dengan BNNP Lampung

179 views

Betiklampung.com, Lampung —

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Lampung, Jalu Yuswa Panjang menghadiri penandatanganan perjanjian kerjasama antara Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dan dilanjutkan dengan melakukan tes urine kepada seluruh pegawai diikuti oleh Kakanwil Kakanwil Ditjenpas Lampung serta Kalapas Narkotika Bandarlampung, Selasa (11/02).

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung ini untuk memperkuat kolaborasi dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), serta layanan rehabilitasi bagi warga binaan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Kakanwil Ditjenpas Lampung hadir sebagai saksi dalam penandatanganan tersebut dan memberikan sambutan yang menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pihak-pihak terkait dalam mengatasi masalah narkotika di lingkungan Lapas dan Rutan.

BACA JUGA:  Tingkatkan Keamanan, Rutan Kelas I Bandar Lampung Lakukan Perawatan Rolling Gembok Kamar Hunian WBP

Selain Kakanwil, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala BNNP Provinsi Lampung dan sejumlah stakeholder terkait. Kakanwil Jalu Yuswa Panjang menyampaikan harapannya agar kerjasama ini dapat memperkuat upaya pemberantasan narkotika, memutus mata rantai peredaran narkoba, serta meningkatkan rehabilitasi bagi warga binaan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Dalam sambutannya, Jalu Yuswa Panjang menekankan bahwa sinergitas antara BNNP Lampung dan Ditjenpas sangat penting untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di lapas dan rutan. Kerja sama yang terjalin dengan baik ini diharapkan dapat meningkatkan program rehabilitasi dan memberi kesempatan bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dalam kondisi yang lebih baik.

BACA JUGA:  Lakukan Kunjungan Kerja, Kakanwil Tinjau Lahan dan Bangunan pada LPKA Kelas II Bandar Lampung

Kakanwil Ditjenpas Lampung menambahkan, pihaknya juga telah melakukan tes urine bagi petugas dan warga binaan secara rutin guna mewujudkan diri dan organisasi yang bersih dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba sesuai perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hal ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Semantara itu, Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Norman Widjajadi, S.I.K mengatakan Perjanjian kerjasama ini juga merupakan langkah strategis untuk memperkuat penegakan hukum terkait penyalahgunaan narkoba, yang saat ini menjadi masalah serius di Indonesia, khususnya di Lapas dan Rutan. Program rehabilitasi bagi warga binaan yang terlibat narkoba ini diharapkan dapat memberikan kesempatan untuk pemulihan fisik, mental dan sosial bagi mereka.

BACA JUGA:  Kakanwil Sudjonggo Lakukan Konsultasi Target Kinerja Kantor Wilayah ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

“Setelah kita melihat secara langsung ke dalam Lapas tadi dengan dilakukan pemeriksaan tes urine, hal ini merupakan pembuktian kepada masyarakat, bahwa lapas itu bukan menjadi sarang narkoba. Dari hasil tes urine 41 pegawai seluruhnya dinyatakan negatif. Hal ini membuktikan kepada publik bahwa Lapas Narkotika Bandarlampung bersih dan terbebas dari penyalahgunaan Narkoba,” tutur Kepala BNNP Lampung.