Betiklampung.com, Kotaagung —
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Kota Agung, Enang Iskandi menegaskan sebanyak 30 warga binaan Rutan Kotaagung di dipindahkan ke 3 UPT Pemasyarakatan demi kepentingan pembinaan pada, Jum’at (14/02).
Karutan menjelaskan, untuk 20 warga binaan tersebut dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Kota Agung, tiga orang ke Lapas Kelas I Bandar Lampung dan tujuh orang ke Lapas Khusus Narkotika Kelas II A Bandar Lampung.
Lokasi UPT tujuan pemindahan ini juga sudah di tentukan oleh Kanwil Ditjenpas Lampung sebagai upaya untuk pemerataan overkapasitas di Lapas atau Rutan Wilayah Lampung.
Lebih lanjut, Karutan Enang Iskandi menambahkan warga binaan yang dipindahkan juga sudah berstatus Incracht atau yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan kelengkapan dokumen vonis dan eksekusi.
“Untuk mereka yang berstatus narapidana juga dapat diberikan program pembinaan lebih lanjut yang belum didapatkan di Rutan, misalnya pembinaan keterampilan dan kemandirian. Fasilitas ini ada di dalam lapas” lanjut nya.
Selain pembinaan adapun tujuan dipindahkannya warga binaan tersebut untuk mengurangi over kapasitas yang saat ini hampir mencapai 244. Dimana kapasitas rutan 156 orang di isi dengan 381 orang penghuni per tanggal 14 Februari 2025.
“Jadi dengan adanya pemindahan atau mutasi ini memberi sedikit ruang untuk WBP di dalam kamar hunian,” tuturnya Karutan Kelas IIB Kota Agung, Enang Iskandi.