Polisi Tangkap Dua Remaja Penganguran Usai Gagal Rampok Pegawai BRI Link

181 views

Betiklampung.com, Bandarlampung —

Dua remaja penganguran berinisial MHF (18) dan RS (18), nyaris dihajar massa, usai aksi nekatnya merampok kios BRI Link gagal, beruntung aparat Kepolisian yang saat itu sedang patroli langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa keduanya ke Mapolsek Tanjung Senang.

Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (1/3/2025), sekitar pukul 17.30 WIB, di Kios BRI Link, jalan RA Basyid, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin, mengatakan bahwa kedua pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk mengancam korbannya.

BACA JUGA:  Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung Hadir Acara Pisah Sambut dan Sertijab Kalapas Kalianda

“Pelaku MHF turun dari sepeda motor dan menghampiri korban, Kemudian pelaku memperlihatkan celurit yang ada dipinggangnya kepada korban, sambil berkata “Jangan main HP, kasih duitnya sekarang kalo sayang nyawa, kalau enggak saya bunuh”, Kata Iptu Chaidir Jamin, Rabu (5/3/2025).

Karena takut, akhirnya korban mengambil sejumlah uang di dalam laci kasir dan menyerahkan semuanya kepada pelaku MHF, sedangkan pelaku RS menunggu diatas sepeda motor.

“Saat akan kabur, korban berteriak minta tolong, sampai akhirnya motor pelaku ditabrak oleh mobil dari arah belakang, hingga keduanya jatuh dan sempat akan melarikan diri,” Kata Kapolsek Tanjung Senang.

BACA JUGA:  Komitmen Raih WBK dan WBBM, Kalapas Kelas I Bandar Lampung Pimpin Apel Penandatanganan Pakta Integritas dan Pemberian Piagam Pegawai Teladan

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini nekat melakukan aksi kejahatan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“MHF butuh uang untuk bayar kontrakan, sedangkan RS buat untuk bayar cicilan motor,” Kata Iptu Chaidir.

Selain kedua pelaku,Polisi menyita 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna silver, 1 bilah sajam jenis celurit dan uang tunai sebesar 4,9 juta rupiah.

BACA JUGA:  Kepala Lapas Kelas IIB Muara Enim Buka Rapat Pemilihan Pengurus Koperasi

“Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” kata Iptu Chaidir.(*)