Betiklampung.com, Banyuasin —
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin Tetra Destorie beserta jajaran Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) mengikuti kegiatan Sosialisasi Pemberian Amnesti bagi Narapidana dan Anak Binaan pada, Jumat (14/03/2025).
Kegiatan dilaksanakan secara virtual mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dan diikuti oleh seluruh jajaran pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Kegiatan ini sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan terkait kebijakan amnesti kemanusiaan dari Presiden Republik Inondesia kepada Narapidana dan Anak Binaan, mulai dari tata cara pelaksanaan pengusulan hingga kategori narapidana dan anak binaan yang dapat diusulkan.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin mengatakan, sosialisasi ini sangat penting diikuti agar dapat menerima pemahaman terkait mekanisme dan prosedur pemberian amnesti bagi narapidana serta anak binaan.
“kami berkomitmen akan menjalankan kebijakan pemerintah dengan baik, memastikan hak-hak narapidana dan anak binaan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.