Kalapas Kelas IIA Bekasi Serahkan Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Waisak Bagi Empat Warga Binaan

365 views

Betiklampung.com, Bekasi —

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi menggelar Penyerahan Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Waisak Tahun 2025 bagi empat orang Warga Binaan yang beragama Buddha, Senin, 12 Mei 2025.

Penyerahan Remisi dilaksanakan di Gedung Teknis II Lapas Bekasi dan | diserahkan langsung Oleh Kalapas Bekasi, Chandran Lestyono.

Pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2025 oleh Kasubsi registrasi, Sofian Aryef.

BACA JUGA:  Kepala Lapas Kelas IIB Muara Tebo Gelar Rapat Dinas Pengamanan untuk Perkuat Pengamanan

Perlu diketahui bahwa Remisi atau pengurangan masa pidana yang ini merupakan sebuah indikator bahwa Warga Binaan telah mampu mentaati peraturan di Lapas dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Penyerahan Remisi Khusus kepada Warga Binaan Lapas Bekasi yang beragama Buddha, oleh Chandran didampingi oleh Kasi. Binadik dan jajaranya.

“Remisi bukan hanya sebagai suatu hak yang diperoleh oleh warga binaan, remisi sudah diperoleh juga sebagai bentuk hadiah dari negara untuk para Warga Binaan yang telah menjalani pembinaannya dengan baik,” ujar Chandran.

BACA JUGA:  Harmonisasi dan Koordinasi Antar APH, Kalapas Muara Enim Kunjungi Kejari Muara Enim

Kepada seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada kesempatan ini, Chandran juga mengucapkan selamat dan mengingatkan agar mereka dapat terus konsisten dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas diri.

Selain itu, Chandran juga mengingatkan kepada seluruh Warga Binaan untuk mengikuti segala bentuk program pembinaan yang ada serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan tata tertib di Lapas.