Lapas Kelas I Bandar Lampung Gelar Deklarasi Anti-Halinar, Kalapas: Jangan Macam-Macam

324 views

Betiklampung.com, Bandarlampung —

Lapas Kelas I Bandar Lampung menggelar kegiatan deklarasi Anti-Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, mulai dari Pejabat Struktural, Staf, hingga Regu Pengamanan. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga integritas dan kebersihan lingkungan Lapas dari praktik-praktik terlarang yang merusak citra pemasyarakatan.

Deklarasi ditandai dengan penandatanganan komitmen oleh seluruh jajaran, dimulai dari Pejabat Eselon III, dilanjutkan oleh Komandan Jaga, dan diikuti seluruh pegawai. Penandatanganan ini dilakukan di atas papan komitmen bersama, disaksikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, serta perwakilan saksi dari TNI, Polsek Kedaton, dan Pengadilan Negeri.

BACA JUGA:  Resmi Dimulai, Pj Gubernur Beri Apresiasi Lokakarya Cipta Lagu Liturgi Gereja Katolik Etnik Lampung

Dalam sambutannya, Kalapas Ike Rahmawati menyampaikan pesan tegas kepada seluruh jajaran agar tidak bermain-main dengan aturan. “Lapas ini harus bersih dari HP, pungli, dan narkoba. Ingat, barang-barang terlarang seperti handphone itu tidak mungkin bisa masuk sendiri. Pasti ada keterlibatan petugas. Sudah banyak contoh petugas yang dijatuhi hukuman disiplin karena pelanggaran ini,” tegasnya.

BACA JUGA:  Plh Kepala Rutan Sukadana Kunjungi Kodim 0429/Lampung Timur, Langkah Konkrit Menjalin Sinergitas Yang Lebih Kokoh

Ia menambahkan, melalui deklarasi ini, diharapkan seluruh jajaran semakin waspada dan menjaga integritas. “Saya tegaskan, jangan macam-macam. Komitmen ini bukan sekadar tanda tangan, tapi tanggung jawab moral kita bersama,” ujar Ike dengan nada serius namun penuh harapan.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan oleh Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung dan para saksi, menandai momen bersejarah dalam upaya Lapas Bandar Lampung menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi.