Betiklampung.com, Kotaagung —
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung, Enang Iskandi memberikan Arahan kepada seluruh Warga Binaan didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Benri beserta jajaran, Sabtu (31/05/2025).
Dalam kegiatan yang berlangsung dengan penuh semangat ini, Kepala Rutan menegaskan bahwa lingkungan di Rutan Kota Agung wajib Zero Halinar (HP, Pungutan Liar dan Narkoba. Sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta strategi prioritas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Tidak ada lagi barang-barang terlarang yang masih berada di dalam Blok Hunian Rutan Kota Agung, mari menciptakan Rutan Kota Agung sebagai zona Zero Narkoba dan zero Handphone. Sebagai bentuk tanggung jawab kita demi rasa aman dari gangguan Keamanan dan Ketertiban” tegas Enang.
Ka KPR, Benri menyatakan bahwa hak dan layanan bagi Warga Binaan akan terus dilaksanakan dengan baik hal ini harus diiringi dengan kewajiban-kewajiban yang harus di jalankan warga binaan serta tidak membuat Ganguan Keamanan dan Ketertiban di dalam Rutan.

Arahan ini menjadi wadah yang baik untuk kepemimpinan Ka KPR yang baru, dengan semangat Kolaboratif dan pendengan yang Humanis diharapkan mampu memperkuat implementasi program dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat jenderal Pemasyarakatan.

