Betiklampung.com, Bandarlampung —
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung, Pudjiono Gunawan bersama dengan Pembimbing Kemasyarakatan Muda Maris Setiowati melakukan serah terima Klien Anak yang telah selesai menjalani pendidikan di Pondok Pesantren berdasarkan Penetapan Diversi No: 15/Pid.Sus-Anak/ 2025/PN.TJK selama 3f(tiga) bulan sejak tanggal 5 Maret 2025 s.d. 05 Juni 2025.
Selama masa pendidikan di Pondok Pesantren, Klien tetap mendapatkan bimbingan dan pengawasan dari Bapas. Klien Anak telah mengikuti program pendidikan dengan baik tanpa adanya pelanggaran. Banyak perubahan dirasakan oleh Klien Anak setelah mengikuti program pendidikan di Pondok Pesantren. Anak sudah bisa melakukan shalat lima waktu, sebelumnya Anak tidak bisa melakukan shalat. Anak sudah mulai lancar membaca Igra, sebelumnya masih baru mengenal huruf Al Guran. Perilaku Anak menunjukan perubahan ke arah yang lebih baik.
Kepala Bapas sangat mengapresiasi terkait program pendidikan yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren melalui pengawasan langsung dan berharap bisa terus berkolaborasi dengan Bapas Bandar Lampung dalam rangka mendukung program Pembimbingan Kemasyarakatan bagi Klien
Bapas selanjutnya selesainya masa pendidikan di Pondok Pesantren juga akan dilaporkan kepada pihak Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk selanjutnya dapat dinyatakan bahwa kesepakatan diversi yang telah ditetapkan Pengadilan telah dilaksanakan dengan baik tanpa ada pelanggaran.

