Itera Bersama Satgas PPKPT se-Sumbagsel Bahas Strategi Pencegahan Kekerasan di Kampus

471 views

Betiklampung.com, Lampung —

Institut Teknologi Sumatera (Itera) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menyelenggarakan diskusi kelompok terpumpun (DKT) bertajuk “Mewujudkan Kampus Bebas Kekerasan melalui Implementasi Permendikbudristek 55/2024” di Aula Gedung Kuliah Umum 1 Itera, Selasa, 19 Agustus 2025.

Kegiatan ini melibatkan 34 perwakilan Satgas PPKPT dari berbagai kampus di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), yang meliputi wilayah Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Lampung, baik secara luring maupun daring.

Hadir sebagai narasumber Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Dr. Chatarina Muliana Girsang, S.H., S.E., M.H., serta Direktur Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Prof. Dr. Mutimmatul Faidah, S.Ag., M.Ag.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Itera, Prof. Dr. Eng. Khairurrijal, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya forum tersebut. Menurutnya, Satgas PPKPT, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, menjadi ujung tombak dalam mewujudkan kampus bebas kekerasan.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Gelar Industrial Symposium Bersama PERSI Dengan Penganugerahan ”JRCare Award 2024” Bagi Rumah Sakit Pelayanan Terbaik

“Melalui forum diskusi ini, besar harapan kami, perguruan tinggi yang hadir dapat berbagi praktik baik terkait pencegahan dan penanganan kekerasan, serta mampu memberikan rekomendasi bagi kementerian sebagai bekal setiap Satgas PPKPT di Indonesia dalam mengoptimalkan tugas masing-masing,” ujar Prof. Khairurrijal.

Sementara itu, Irjen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Dr. Chatarina Muliana Girsang, S.H., S.E., M.H., memaparkan substansi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang diterbitkan untuk menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bebas dari kekerasan.

Beberapa poin penting dalam aturan tersebut meliputi langkah pencegahan yang wajib dilakukan perguruan tinggi jika terjadi kasus kekerasan, serta kewajiban perguruan tinggi membentuk Satgas PPKPT.

Dr. Chatarina menambahkan, terdapat lima fokus utama Permendikbudristek ini, yakni isu diskriminasi dan perundungan, penguatan Satgas PPKPT, payung hukum Satgas PPKPT, penambahan norma, serta kewenangan khusus Satgas dalam mencari data dan bukti terkait tindak kekerasan di kampus. Ia mengapresiasi forum diskusi tersebut karena sangat mendukung kementerian dalam menyosialisasikan kebijakan terutama di wilayah Sumbagsel.

BACA JUGA:  Kepala Rutan Sukadana Beserta Jajaran Ikuti Sosialisasi dari BSI Terkait Digitalisasi Pada Lapas dan Rutan

Pada kesempatan yang sama, Prof. Dr. Mutimmatul Faidah, S.Ag., M.Ag., membagikan praktik baik yang dilakukan Unesa dalam menangani kasus kekerasan di lingkungan kampus. Menurutnya, salah satu kunci utama dalam penanganan kasus adalah pendekatan terhadap korban agar kondisi mental dan psikis tetap terjaga.

“Unesa sangat fokus menanggapi isu kekerasan dengan memperkuat posisi Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Isu Strategis. Uniknya, tidak hanya kasus kekerasan, tetapi juga berbagai permasalahan lain seperti judi online hingga perundungan di dunia maya,” ujar Prof. Mutimmatul.

Dalam pengantar diskusi, Ketua Satgas PPKPT Itera, Dr. Winati Nurhayu, S.Si., menegaskan komitmen Itera dalam merespons isu kekerasan di lingkungan kampus. Menurutnya, sosialisasi terus digencarkan tidak hanya kepada sivitas akademika, tetapi juga kepada pemangku kepentingan terkait, termasuk tenaga alih daya yang ada di kampus.

BACA JUGA:  Dalam Rangka HUT Ke-76 TNI 2021, Korem 043/Gatam Menggelar Baksos Donor Darah

Dr. Winati berharap, melalui kegiatan tersebut, Satgas PPKPT perguruan tinggi se-Sumbagsel dapat terus terhubung dalam sebuah forum yang saling mendukung serta menjembatani untuk memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait. (*)