Betiklampung.com, Bukittinggi —
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sumatera Barat menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi. Penandatanganan kerja sama ini dilaksanakan di Aula Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi dan dimulai pada, Senin (20/10)
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kakanwil Ditjen PAS Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri bersama Kabid Pembinaan, Kabid Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal, Kalapas Bukittinggi, serta Kabapas Bukittinggi didampingi jajaran pegawai Bapas Bukittinggi. Dari pihak kampus, hadir Rektor Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi, para Wakil Rektor, Dekan, serta civitas akademika dan mahasiswa.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara Pemasyarakatan dan perguruan tinggi dalam bidang pendidikan, penelitian, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta dukungan terhadap program pembinaan dan reintegrasi sosial bagi Warga Binaan dan Klien Pemasyarakatan
Dalam sambutannya, Kakanwil Kunrat Kasmiri
menegaskan bahwa dunia pendidikan memiliki peran strategis dalam menciptakan ekosistem pembinaan yang lebih humanis, adaptif, dan berbasis keilmuan.

“Kolaborasi seperti ini menjadi wujud nyata hadirnya perguruan tinggi dalam mendukung pembinaan dan reintegrasi sosial. Melalui penguatan literasi, pendampingan, dan pengembangan kapasitas, proses pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Kanwil Ditjen PAS Sumbar dalam menggandeng institusi pendidikan sebagai mitra. la menyebut kerja sama ini tidak hanya memperluas ruang kontribusi kampus bagi masyarakat, tetapi juga membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman praktis melalui pelatihan, penelitian, maupun kegiatan pengabdian.

Penandatanganan berlangsung dalam suasana
khidmat dan penuh optimisme. Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan ke depan akan lahir berbagai program kolaboratif yang semakin memperkuat pembinaan dan pemberdayaan, baik bagi petugas maupun masyarakat penerima manfaat layanan pemasyarakatan.

