Kalapas Gunung Sugih Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2025 Antara Kanwil Ditjenpas Lampung dan Seluruh UPT Pemasyarakatan Lampung

248 views

Betiklampung.com, Lampung —

Kepala Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Sastra Irawan mengikuti kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2025 bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Lampung yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung serta diikuti seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Lampung pada, Rabu (19/11)

Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB dengan penyampaian arahan terkait pentingnya penyelarasan target kinerja antara Kanwil dan UPT sebagai upaya memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemasyarakatan. Perjanjian Kinerja menjadi dasar evaluasi capaian kinerja sepanjang tahun 2025.

BACA JUGA:  Wujudkan Semangat Olahraga, Karutan Kotabumi Resmi Buka Turnamen Liga Futsal Tahun 2024

Sehingga setiap UPT diharapkan mampu menjalankan target secara konsisten dan terukur. Seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan hadir dan ikuti penandatanganan dokumen Perjanjian Kinerja yang berisi target operasional, indikator keberhasilan dan fokus kerja sesuai prioritas Kemenimipas. Penandatanganan dilakukan secara berurutan dan terdokumentasi sebagai bentuk penguatan komitmen bersama.

Pada kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Lampung juga menyampaikan arahan teknis mengenai kewajiban pengunggahan dokumen Perjanjian Kinerja ke kanal resmi Ditjenpas serta penggunaan template PK Tahun 2025 yang telah distandardisasi. Hal inindilakukan untuk memastikan keseragaman pelaporan dan
efektivitas monitoring di seluruh UPT.

BACA JUGA:  Babinsa Koramil 410-01/Panjang Monitoring Peristiwa Kebakaran Kios Es Krim

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen koordinatif antara Kanwil dan seluruh UPT Pemasyarakatan di Lampung dalam laksanakan target kinerja tahun 2025.

Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan Perjanjian Kinerja di setiap UPT serta mendorong peningkatan kualitas layanan, penguatan akuntabilitas, dan optimalisasi kinerja pemasyarakatan di wilayah
Lampung.