Kepala Bapas Kelas II Pringsewu Lakukan Koordinasi Lintas Instansi Bahas Implementasi Pidana Kerja Sosial Dalam Dukung KUHP Nasional

492 views

Betiklampung.com, Pringsewu —

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pringsewu melaksanakan kegiațan koordinasi lintas instansi di sejumlah dinas terķait di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Pringsewu, Sri Nuryawati, bersama Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasubsi BKD) Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak (Kasubsi BKA), serta seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Koordinasi ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana Kerja sosial (Peksos)yang merupakan salah satu bentuk pidana baru dalam Kitab Undang-Undang Kukum Pidana (KUHP) Nasional.

BACA JUGA:  Warga Binaan Lapas Metro Siap Budidaya Pertanian Hidroponik

Implementasi pidana tersebut memerlukan dukungan penuh dari instansi pemerintah daerah, khususnya terkait penyediaan lokasi, mekanisme pengawasan, serta bentuk kegiatan kerja sosial yang layak dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam kunjungannya, rombongan Bapas Pringsewu berkoordinasi dengan beberapa dinas utama, di antaranya Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, Kominfo, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Pertemuan tersebut membahas potensi kerja sama, kesiapan fasilitas, serta peran masing-masing instansi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan edukatif.

BACA JUGA:  Meraih Penghargaan, Komitmen Nyata Pertamina Berperan Aktif Dalam Mitigasi Perubahan Iklim

Setiap dinas menyambut baik rencana tersebut dan menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Dinas terkait juga memberikan masukan, mengenai jenis kegiatan yang, dapat dijalankan, mulai dari pembersihan fasilitas ümum, penataan lingkungan, hingga dukungan layanan sosial dasar.

Dengan terlaksananya koordinasi ini, Bapas Pringsewu berharap implementasi Pidana Kerja Sosial dapat berjalan efektif, sesuai prinsip pemasyarakatan dan mendukung terbangunnya keadilan yang lebih restoratif sebagaimana diamanatkan dalam KUHP Nasional.