Perkuat Pemahaman Hukum Pidana, Kalapas Cibinong Beserta Jajaran Hadiri Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Bersama Forkopimda Kabupaten Bogor

333 views

Betiklampung.com, Cibinong —

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto bersama jajaran mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Bogor bertempat di Ruang Serba Guna I Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Kamis (27/11/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas segera diberlakukannya KUHP Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026 dan kebutuhan pembaruan KUHAP sebagai pedoman utama proses peradilan pidana. Tujuannya adalah memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pembaruan hukum yang terdapat dalam KUHP dan KUHAP baru, termasuk perubahan prinsip, struktur pemidanaan, mekanisme penegakan hukum, serta penekanan pada pendekatan keadilan restoratif yang kini menjadi salah satu roh pembaruan hukum pidana Indonesia.

BACA JUGA:  Jadikan Deteksi Dini Sebagai Kewajiban, Kalapas Kelas I Bandar Lampunh Tegaskan Keamanan Adalah Investasi Bukan Kebetulan

Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Bogor, Denny Achmad dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting bagi kita semua, khususnya para pemangku kepentingan, agar dapat memahami memahami perubahan, perubahan, filosofi, serta implikasi dari adanya aturan yang baru.

“Adanya perubahan hukum inilah yang harus dipahami bersama sejak dini, agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan salah tafsir. pemerintah kabupaten bogor berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan sesuai dengan nilai-nilai pancasila, serta hak asasi manusia”, Ucapnya.

Acara menghadirkan dua narasumber pakar hukum terkemuka, yaitu Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. dan Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.. Kedua narasumber menyampaikan penjelasan komprehensif mengenai substansi perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru, mulai dari filosofi dasar penyusunannya, pergeseran paradigma pemidanaan, hingga penguatan prinsip keadilan restoratif yang menjadi salah satu tonggak pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia.

BACA JUGA:  PGN Subholding Gas Pertamina dan PIM Kembangkan Bisnis Berbasis Gas Dukung Penurunan Emisi Karbon

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Cibinong menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi ini bagi jajaran pemasyarakatan. Beliau menyampaikan:

“Sebagai bagian dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu, pemasyarakatan harus selalu berada pada jalur regulasi yang paling mutakhir. Pembaruan KUHP dan KUHAP ini bukan hanya perubahan teknis, tetapi perubahan paradigma. Kami di Lapas Cibinong berkomitmen untuk memastikan seluruh petugas memahami dan mampu mengimplementasikan ketentuan baru ini demi terselenggaranya pembinaan warga binaan yang lebih humanis.

BACA JUGA:  Gubernur Arinal Djunaidi Lantik Pejabat Tinggi Pratama dan Widyaiswara di Lingkungan Pemprov Lampung, Lukman Pura Jadi Direktur RSUD Abdul Moeloek

Dengan kegiatan tersebut, Lapas Cibinong berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi petugas melalui pelatihan, sosialisasi, dan penguatan pemahaman hukum. Kehadiran jajaran Lapas dalam kegiatan ini menjadi bentuk nyata kesiapan institusi dalam menyambut era baru reformasi hukum pidana di Indonesia.