Peningkatan Kompetensi Petugas Kesehatan di Lingkungan Pemasyarakatan Nusakambangan

140 views

Nusakambangan — Dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan serta memperkuat kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pemasyarakatan, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi mengeluarkan surat perintah untuk melaksanakan kegiatan penguatan kapasitas petugas Rumah Sakit Pemasyarakatan Nusakambangan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan berjalan secara optimal, profesional, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada berbagai regulasi yang relevan, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya pembinaan dan pelayanan bagi warga binaan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penyelenggaraan layanan kesehatan secara menyeluruh.

BACA JUGA:  Komitmen Pemerintah Tulang Bawang Barat Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Transaksi Pemerintah Daerah

Selain itu, kegiatan ini juga didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan terkait perjalanan dinas dalam negeri, serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai organisasi dan tata kerja kementerian, yang menjadi landasan administratif dan struktural dalam pelaksanaannya.

Petugas yang tercantum dalam lampiran surat perintah dipilih berdasarkan kompetensi, pengalaman, serta kemampuan yang dinilai memadai untuk mengikuti dan berkontribusi dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, yaitu pada hari Selasa hingga Kamis, tanggal 28 sampai dengan 30 April 2026, dengan lokasi pelaksanaan di beberapa unit pemasyarakatan di Nusakambangan, meliputi Rumah Sakit Pemasyarakatan Nusakambangan, Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Lapas Kelas IIA Permisan, dan Lapas Kelas IIA Pasir Putih. Pemilihan lokasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap kondisi lapangan serta memperkuat koordinasi antarunit kerja.

BACA JUGA:  Kalapas Kelas I Bandarlampung Hadiri Pengukuhan Ika Akip-Poltekip Masa Bakti 2023-2025

Selama mengikuti kegiatan, para petugas dibebaskan dari tugas kedinasan sehari-hari agar dapat fokus mengikuti seluruh rangkaian kegiatan secara maksimal. Kegiatan penguatan kapasitas ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan teknis, tetapi juga memperkuat integritas, koordinasi, serta kemampuan adaptasi petugas dalam hadapi berbagai tantangan di bidang pelayanan kesehatan pemasyarakatan.

Sebagai bentuk akuntabilitas dan evaluasi, setiap peserta diwajibkan untuk menyusun dan melaporkan hasil kegiatan kepada pemberi perintah setelah kegiatan selesai dilaksanakan. Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi serta rekomendasi untuk peningkatan program serupa di masa mendatang, sehingga kualitas pelayanan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *