Penetapan Tersangka Terkesan Dipaksakan, Kuasa Hukum Beberkan Alasan Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan

174 views

Lampung — Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi melalui tim Kuasa Hukum, Ana Sofa Yuking, SH, MH menegaskan akan mengajukan Praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, bahkan terkesan terburu-buru dan terlalu dipaksakan.

Ana Sofa Yuking menjelaskan, penyidik Kejati Lampung terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan kliennnya untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya. “Maka dari itu kami ambil tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, kami juga akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Pak Arinal Djunaidi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung,” tegasnya.

BACA JUGA:  Rehabilitasi Holistik untuk Warga Binaan, Lapas Kelas I Bandar Lampung Gandeng Yayasan Azzura Bersinar

Alasan penangguhan yakni dalam pemeriksaan Mantan Gubernur Lampung ini selalu bersikap kooperatif dan tidak pernah mempersulit proses hukum dan tidak akan menghilangkan barang bukti serta siap hadir dalam setiap proses penyidikan. Kemudian melampirkan surat jaminan dari istri tersangka, Riana Sari.

Diketahui, penetapan tersangka dilakukan setelah Arinal Djunaidi menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung. Usai diperiksa sejak siang, Arinal terlihat keluar dari Gedung Kejati Lampung pada Selasa (28/4/2026) malam dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Di bawah pengawalan ketat aparat penegak hukum, ia langsung digiring ke mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

BACA JUGA:  Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun, Ini Penjelasan Imigrasi Kalianda

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. “Penetapan ini berdasarkan alat bukti yang sah dan telah melalui proses penyidikan,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, tim penyidik juga telah menyita barang bukti senilai Rp38,5 miliar dari kediaman Arinal pada September 2025. Peran Arinal dalam kasus ini disebut berkaitan dengan posisinya sebagai pemegang saham di BUMD serta kewenangannya sebagai gubernur dalam menentukan kebijakan terhadap PT LEB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *