Atur Hak Digital Hingga Perlindungan Pembela HAM, Unila Gelar Uji Publik Rancangan Perubahan UU HAM

163 views

Lampung — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) gelar Uji Publik Rancangan Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Ruang Auditorium Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) pada, Senin 29 Juni 2026.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Prof. Dr. Ayi Ahadiat, S.E., M.B.A., Wakil Menteri HAM RI Mugiyanto Sipin, S.S., M.AP., Dekan FH Unila Dr. M. Fakih, S.H., M.S., serta Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah, S.I.Kom., M.A.

Turut hadir sebagai penanggap Dr. Muhtadi, S.H., M.H., Sapto Aji Prabowo, S.H., dan Dr. Wendy Melfa, S.H., M.H., bersama para akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto Sipin, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, regulasi yang berusia hampir tiga dekade itu tidak lagi mampu menjawab berbagai tantangan baru yang muncul di tengah perkembangan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri Uji Publik Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di Fakultas Hukum Universitas Lampung, Senin, 29 Juni 2026.
Mugiyanto menjelaskan Undang-Undang HAM lahir pada 1999, tidak lama setelah era Reformasi.

BACA JUGA:  Kalapas Kelas I Bandar Lampung Pimpin Deteksi Dini di Sudut Terpencil Blok Hunian

Saat itu, regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan HAM setelah Indonesia keluar dari sistem pemerintahan yang otoriter.

“Lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM terjadi satu tahun setelah Reformasi. Saat itu, hak asasi manusia merupakan hal yang relatif baru dalam sistem ketatanegaraan kita,” katanya.
Ia mengatakan semangat utama pembentukan undang-undang tersebut adalah memastikan negara tidak lagi menjalankan praktik represif terhadap warga negara.

Namun, setelah hampir 27 tahun berlaku, banyak perkembangan yang belum diakomodasi dalam regulasi tersebut. Perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan teknologi, hingga lahirnya hak-hak baru menuntut adanya pembaruan aturan.

“Undang-undang tentang hak asasi manusia usianya sudah 27 tahun. Sudah banyak perkembangan norma, sistem kenegaraan, dan komitmen yang membuat sebagian ketentuannya tidak lagi relevan,” ujarnya.

Menurut dia, salah satu materi penting dalam revisi ialah perlindungan hak warga negara di ruang digital. Selama ini, perlindungan terhadap individu di ranah digital belum diatur secara komprehensif.

Pemerintah juga mengusulkan penguatan perlindungan bagi pembela HAM. Regulasi baru diharapkan melindungi mereka dari tindakan kriminalisasi ketika memperjuangkan hak-hak masyarakat.

BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dorong UMKM Binaan Kembangkan Sayap Melalui INACRAFT 2026

“Ketentuan tentang perlindungan pembela HAM kami masukkan dalam revisi. Mereka tidak boleh dikriminalisasi. Termasuk jurnalis yang melakukan peliputan tentang HAM tidak boleh dihalangi maupun dikriminalisasi,” tegasnya.

Ia berharap uji publik menghasilkan masukan yang memperkuat substansi revisi sehingga Undang-Undang HAM mampu menjawab tantangan masa depan.

Dalam sambutannya, Prof. Ayi menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk menjadi ruang dialog yang terbuka, objektif, dan konstruktif dalam mendukung penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Universitas, khususnya FH Unila, memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk menjadi ruang dialog yang terbuka dan konstruktif,” ujarnya.

Sementara itu, Mugiyanto menjelaskan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dilakukan karena regulasi yang telah berlaku hampir 27 tahun tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, ketatanegaraan, serta berbagai dinamika baru, termasuk perlindungan hak asasi manusia di ruang digital.

“Perubahan UU HAM bukan sekadar memperbarui norma, tetapi membangun sistem perlindungan HAM nasional yang lebih mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Lapas Muara Enim Ikuti Survei Akreditasi Klinik dari LAFKESPRI

Ia menambahkan, uji publik merupakan tahapan penting dalam penyusunan Rancangan Perubahan UU HAM untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta responsif terhadap perkembangan zaman.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Rancangan Perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM oleh Roichatul Aswidah, S.I.Kom., M.A., kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyampaian tanggapan oleh para penanggap.

Melalui kegiatan ini, Kementerian HAM RI menghimpun berbagai masukan dari kalangan akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Bagi Unila, kegiatan ini menjadi wujud kontribusi perguruan tinggi dalam mendukung penyusunan kebijakan publik melalui kajian dan masukan akademik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *