LAMPUNG – Peristiwa penyembelihan tapir di Mesuji, Lampung dinilai bentuk nyata matinya keadilan ekologis di Sai Bumi Ruwa Jurai.
Dosen dan ahli hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara mengatakan, peristiwa tersebut tidak lagi sekadar berbicara mengenai matinya seekor satwa liar yang dilindungi.
Melainkan menjadi cermin bagaimana manusia masih memandang alam sebagai objek yang dapat dikuasai dan dieksploitasi sesuka hati.
“Ironisnya, sebelum peristiwa itu terjadi, aparat kepolisian telah mengimbau masyarakat agar tidak mendekati, menangkap, ataupun memburu tapir yang muncul di Jalan Lintas Sumatera,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2026).
“Imbauan tersebut merupakan bentuk nyata fungsi preventif penegakan hukum,” tambah Benny.
Namun ketika imbauan diabaikan dan satwa yang dilindungi justru berakhir disembelih, maka yang sesungguhnya gagal bukan hanya kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga kesadaran ekologis masyarakat.
Tapir tidak sedang menginvasi ruang hidup manusia. Sebaliknya, manusialah yang selama bertahun-tahun mempersempit ruang hidup tapir melalui alih fungsi hutan, pembukaan lahan, pembangunan infrastruktur yang memutus koridor satwa, hingga eksploitasi kawasan hutan.
Benny mengatakan, kemunculan tapir di jalan raya bukanlah penyimpangan perilaku satwa, melainkan indikator bahwa habitat alaminya sedang mengalami tekanan serius.
Di sinilah hukum pidana modern harus hadir dengan paradigma yang lebih progresif. Hukum pidana tidak lagi hanya bertugas melindungi manusia dari kejahatan, tetapi juga melindungi kepentingan ekologis sebagai fondasi keberlangsungan kehidupan.
Paradigma tersebut diperkuat melalui UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pembaruan undang-undang ini menunjukkan bahwa politik hukum Indonesia telah bergeser dari perlindungan yang berorientasi pada spesies semata menuju perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.
Satwa liar yang dilindungi tidak lagi dipandang hanya sebagai kekayaan negara atau objek konservasi, melainkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem kehidupan yang harus dijaga keberlangsungannya.
Dengan demikian, kata dia, apabila seseorang dengan sengaja menangkap, membunuh, memperniagakan, atau menguasai satwa yang dilindungi tanpa hak, maka perbuatan tersebut bukan hanya melanggar hukum positif, tetapi juga merusak kepentingan ekologis yang dilindungi negara.
Kerugian yang ditimbulkan tidak berhenti pada hilangnya satu individu satwa, tetapi meluas pada terganggunya keseimbangan ekosistem.
Pandangan tersebut sejalan dengan teori keadilan ekologis (ecological justice). Berbeda dengan konsep keadilan konvensional yang hanya berorientasi pada hubungan antarmanusia, keadilan ekologis menempatkan alam sebagai entitas yang juga berhak memperoleh perlindungan hukum.
Negara mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa pembangunan, penegakan hukum, dan pemanfaatan sumber daya alam tetap menjaga keseimbangan ekosistem demi kepentingan generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Lebih jauh lagi, teori ekosentrisme mengajarkan bahwa manusia bukanlah pusat alam semesta. Manusia hanyalah satu bagian dari komunitas ekologis yang hidup berdampingan dengan satwa, tumbuhan, dan seluruh unsur lingkungan.
Oleh karena itu, nilai seekor tapir tidak ditentukan oleh manfaat ekonominya bagi manusia, melainkan oleh perannya dalam menjaga keseimbangan alam. Membunuh tapir berarti memutus salah satu mata rantai ekologi yang menopang kehidupan.
Kejahatan Lingkungan Sering Dianggap Kejahatan Tanpa Korban
Dalam perspektif green criminology, kejahatan terhadap lingkungan hidup sering kali dianggap sebagai kejahatan tanpa korban (victimless crime).
“Padahal, dampaknya jauh lebih luas daripada tindak pidana konvensional. Korbannya bukan hanya satwa yang mati, tetapi juga keanekaragaman hayati, fungsi ekosistem, kualitas lingkungan hidup, bahkan generasi mendatang yang akan kehilangan kekayaan hayati Indonesia,” jelasnya.
Karena itu, penegakan hukum dalam kasus seperti ini tidak boleh dipahami semata-mata sebagai pembalasan terhadap pelaku.
Hukum pidana modern menghendaki tercapainya perlindungan masyarakat secara luas (social defence), termasuk perlindungan terhadap lingkungan hidup sebagai kepentingan hukum yang mandiri.
Pemidanaan harus menjadi bagian dari kebijakan kriminal yang bertujuan mencegah terulangnya kejahatan terhadap satwa liar sekaligus membangun kesadaran ekologis masyarakat.
Pada akhirnya, kematian seekor tapir bukan sekadar hilangnya satu satwa yang dilindungi. Dalam perspektif UU Nomor 32 Tahun 2024, hukum pidana modern, teori keadilan ekologis, dan ekosentrisme, yang sesungguhnya menjadi korban adalah keseimbangan ekosistem itu sendiri. (kom)

