Rutan Sukadana Terapkan 10 Perintah Harian Kakanwil Ditjenpas Lampung, Wujudkan Kinerja Berintegritas dan Pelayanan Berkualitas

132 views

Sukadana – Dalam rangka menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Maulidi Hilal, A.Md.IP., S.H., M.Si., Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana mulai menerapkan 10 Perintah Harian Kakanwil Ditjenpas Lampung sebagai pedoman bagi seluruh jajaran menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Implementasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas aparatur, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendorong terciptanya tata kelola pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berdampak.

Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Mohammad Jawad Cirry menegaskan bahwa seluruh pejabat struktural dan pegawai wajib mengimplementasikan setiap poin dalam 10 Perintah Harian secara konsisten sebagai landasan pelaksanaan tugas sehari-hari.

Penerapan arahan tersebut diwujudkan melalui berbagai langkah strategis, di antaranya penguatan pembinaan mental dan kedisiplinan pegawai, peningkatan kualitas pembinaan bagi warga binaan, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, pencegahan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, pelaksanaan briefing dan evaluasi rutin, pemeriksaan kamar hunian secara berkala, peningkatan sinergi dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemasyarakatan.

BACA JUGA:  Lapas Banyuasin Kembali Hasilkan Lebih dari Satu Ton Panen Melon Inthanon Budidaya Warga Binaan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Maulidi Hilal, menyampaikan bahwa pembinaan mental merupakan fondasi penting dalam membentuk aparatur pemasyarakatan yang berintegritas. Menurutnya, integritas dibangun melalui pembentukan karakter, peningkatan kompetensi, penegakan disiplin, serta pengawasan yang dilakukan secara berkesinambungan.

Sejalan dengan arahan tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Mohammad Jawad Cirry, memastikan seluruh jajarannya untuk siap melaksanakan seluruh poin dalam 10 Perintah Harian sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Danbrigif 4 Mar/BS Lampung Pimpin Serah Terima Jabatan Danyonif 7 Marinir

“Implementasi 10 Perintah Harian ini bukan sekadar menjadi pedoman kerja, tetapi juga komitmen bersama dalam membangun budaya kerja yang disiplin, berintegritas, dan bertanggung jawab. Dengan pelaksanaan yang konsisten, kami optimistis kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun pembinaan terhadap warga binaan akan semakin baik serta selaras dengan arah kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” tegas Jawad.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerapan arahan tersebut akan terus diperkuat melalui pembinaan yang berkelanjutan, evaluasi secara berkala, peningkatan disiplin pegawai, serta penguatan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan yang semakin efektif dan berkualitas.

BACA JUGA:  Lompat Ke Sungai, Pelaku Kejahatan Ditemukan Meninggal Dunia Oleh Tim SAR Gabungan

Melalui implementasi 10 Perintah Harian ini, Rutan Kelas IIB Sukadana menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung dalam mewujudkan sumber daya manusia pemasyarakatan yang profesional, adaptif, berintegritas, serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin pasti, bermanfaat, dan berdampak bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *