Tingkatkan Kepatuhan Aturan dan Integritas, Lapas Kelas I Bandar Lampung Gelar Sosialisasi Hukuman Disiplin Pegawai

164 views

Bandar Lampung – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati bersama tim Bagian Tata Usaha memberi sosialisasi mengenai ketentuan hukuman disiplin pegawai yang dilaksanakan seusai kegiatan pembinaan jasmani. Pemahaman mendalam terhadap regulasi kepegawaian serta penegakan tata tertib Aparatur Sipil Negara terus diperkuat secara intensif pada, Jumat 31 Juli 2026.

Pengarahan regulasi ini membedah secara mendalam aturan teknis hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil terbaru tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 sebagai petunjuk pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:  Dukung Penuh Ketahanan Pangan, Kakanwil Ditjenpas Lampung Bersama Kalapas Ike Rahmawati Panen Anggur serta Pakcoy di Lapas Kelas I Bandar Lampung

Penyampaian materi mencakup jenis pelanggaran, tingkatan hukuman disiplin, hingga tata cara penjatuhan sanksi guna memastikan seluruh jajaran memahami hak, kewajiban, serta larangan dalam menjalankan tugas negara.

Langkah edukasi hukum internal ini bertujuan membentuk sikap mental pegawai yang taat asas, bertanggung jawab, serta terhindar dari segala bentuk penyimpangan prosedur kerja. Mengenai pentingnya pemahaman regulasi kepegawaian tersebut, Kalapas Bandar Lampung memberikan penegasan langsung.

BACA JUGA:  Unila Menandatangani Nota Kesepahaman Dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI

“Kepatuhan terhadap aturan disiplin merupakan fondasi utama dalam menjaga kehormatan institusi dan memastikan seluruh pegawai bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Kalapas Ike Rahmawati memberikan keterangannya. Pemahaman aturan secara menyeluruh yang berimbang dengan komitmen moral menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang bersih, disiplin dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *