Lapas Muara Tebo Gelar Sidang TPP Bahas Integrasi PB dan CB

129 views

Muara Tebo — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Tebo gelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Integrasi pada Jumat (25/9/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Lapas Muara Tebo dengan agenda utama membahas usulan program integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang terdiri dari Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Sidang TPP tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja) Lapas Muara Tebo, Sudomo, serta dihadiri oleh pejabat struktural dan staf registrasi Lapas Muara Tebo.

BACA JUGA:  Kakanwil Kemenkum Maluku Sambut Wamen Koperasi di Ambon Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kegiatan juga melibatkan Tim Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bungo, Hadie, yang mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom.

Dalam sidang tersebut, tim membahas dan melakukan pengkajian terhadap 27 WBP yang diusulkan mengikuti program integrasi, dengan rincian 22 WBP diusulkan untuk Pembebasan Bersyarat (PB) dan 5 WBP untuk Cuti Bersyarat (CB).

Pembahasan dilakukan dengan memperhatikan berbagai persyaratan dan ketentuan yang berlaku, serta hasil pembinaan dan pemenuhan administrasi masing-masing Warga Binaan

BACA JUGA:  Lapas Perempuan Bandar Lampung Laksanakan Apel Bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kasi Binadik dan Giatja, Sudomo, menyampaikan bahwa Sidang TPP merupakan bagian penting dalam memastikan setiap usulan program integrasi dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur.

“Sidang TPP ini merupakan tahapan penting dalam proses pengusulan integrasi. Setiap WBP yang diusulkan harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Sudomo.

Melalui kegiatan ini, Lapas Muara Tebo terus berkomitmen memberikan pelayanan pembinaan dan pemenuhan hak WBP secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *