Sukadana — Rutan Kelas IIB Sukadana tidak hanya menjadi tempat menjalani masa pidana, tetapi juga menjadi tempat untuk terus memperbaiki diri dan menjemput hidayah. Pada Selasa (13/10), satu orang warga binaan (FP) secara resmi menyatakan keislamannya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dihadapan jemaah Masjid Miftahut Taubah Rutan Sukadana.
Momen sakral dan penuh haru ini dipandu langsung oleh Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Timur, Ustadz Sugeng Riyadi serta disaksikan langsung oleh Kepala Rutan Sukadana, Mohammad Jawad Cirry, Jajaran Pejabat Struktural dan jemaah Masjid Miftahut Taubah.
Pengucapan dua kalimat syahadat berlangsung lancar dan menjadi momen penuh haru bagi warga binaan (FP). Tak hanya itu, para saksi dan jemaah juga merasa terharu atas kesaksian yang telah diucapkan dan resmi memeluk agama islam.
Momen tersebut juga menjadi langkah awal bagi (FP), untuk tidak berhenti pada pengucapan dua kalimat syahadat, tetapi proses mengenal dan mendalami ajaran islam adalah hal yang harus terus dipelajari.
Melalui pendampingan penyuluh agama dan dukungan petugas pembina kepribadian, ia diharapkan dapat menjalani proses belajar agama islam secara bertahap, baik dalam memahami tata acara ibadah, membaca Al-Qur’an maupun mengamalkan nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Kepala Rutan Sukadana, Mohammad Jawad Cirry memberikan dukungan penuh atas keyakinan setiap warga binaan yang dipilih.
“Rutan Sukadana mendukung penuh setiap warga binaan dalam menjalankan keyakinannya. Kami juga terus mendorong dengan memberikan pembinaan kerohanian sesuai agama masing-masing, semoga saudara kita yang baru saja menjadi mualaf dan masuk Islam ini dapat istiqomah dan semangat belajar serta memperbaiki diri selama menjalani pembinaan di dalam Rutan,” tutur Karutan Jawad.
Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran Rutan Sukadana berharap, bahwa Rutan tidak hanya sekadar menjadi tempat menjalani masa pidana, tetapi juga menjadi tempat untuk memperoleh kekuatan moral dan spiritual. Sebab, setiap orang berhak memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri, menumbuhkan harapan dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.

