Bandar Lampung — Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung meninjau Klinik Passai Lapas Kelas I Bandar Lampung, Rabu (21/10), untuk melihat langsung pelayanan kesehatan bagi warga binaan.
Tim yang dipimpin Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Upi Fitriyani, memeriksa fasilitas klinik, dukungan layanan BPJS, serta tata kelola pelayanan kesehatan yang diterapkan.
Petugas menjelaskan mekanisme pelayanan kesehatan, termasuk pemeriksaan, pencatatan, hingga pemantauan kondisi warga binaan.
Salah satu petugas Klinik Passai, dr. Rahmi, menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya dilakukan di dalam klinik, tetapi juga melalui pola jemput bola dengan melakukan screening langsung ke blok hunian.
“Petugas juga melakukan screening langsung ke blok hunian. Jadi warga binaan tidak harus selalu datang ke klinik untuk mendapatkan pemeriksaan awal,” ujar dr. Rahmi.
Tim Ombudsman mengapresiasi pola pelayanan tersebut karena membantu memperluas akses kesehatan serta mendukung deteksi dini terhadap kondisi warga binaan.
Selain layanan jemput bola, tim turut melihat fasilitas dan sistem pelayanan yang tersedia sebagai bagian dari pemenuhan hak kesehatan warga binaan.
Peninjauan Klinik Passai menjadi bagian dari verifikasi Ombudsman terhadap kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memastikan layanan kesehatan bagi warga binaan tersedia, mudah diakses, dan berjalan secara berkelanjutan.

