Anak Kembali Kepada Orang Tua, PK Bapas Kotabumi Laksanakan Pendampingan Diversi di Polres Lampung Utara

517 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi
melaksanakan diversi bagi Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Polres Lampung Utara. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapas Kotabumi, Bapak Welli, Amd.IP.,S.H., M.H. melalui Kepala Sub Seksi BKA, Mertza Heri Winata S.E. bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan CPNS pembimbing kemasyarakatan Bapas Kotabumi pada Selasa, 04 Oktober 2022 pukul 14.00 WIB s/d Selesai.

BACA JUGA:  KPU Belitung Kunjungi Lapas Tanjungpandan Guna Koordinasi Validasi Daftar Pemilih Pemilu 2024

Kepala Sub Seksi BKA, Mertza Heri Winata S.E. bersama Pembimbing Kemasyarakatan dan CPNS pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Kotabumi menjelaskan proses diversi bagi Anak Berhadapan dengan Hukum atas nama N (16 tahun) dan MR (15 tahun) di Polres Lampung Utara akibat tindak pidana lakalantas Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ.

BACA JUGA:  Warga Binaan Akademi Passai Terus Jalani Program Kejar Paket A, B, C Bersama PKBM Nusa Indah

Diversi dilaksanakan dalam rangka musyawarah untuk mufakat dengan stakeholder terkait untuk menyelesaikan proses hukum di luar proses peradilan. Diversi dilaksanakan dengan memperhatikan masa depan anak seperti yang tertuang dalam UU NO. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan hasil diversi “Anak Kembali Ke Orang Tua”.