Dukung Transformasi Digital antar-Instansi Penegak Hukum, Kalapas Kotaagung Hadiri Sosialisasi dan Teken MoU Aplikasi E-Berpadu

566 views

Betiklampung.com (SMSI), Kotaagung —

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung, Beni Nurrahman hadiri langsung sosialisasi dan teken MoU kerja sama Aplikasi E-Berpadu sebagai bentuk dukungan transformasi digital di Aula Pengadilan Negeri Kotaagung Kelas II pada Rabu (16/11).

Acara ini dibuka dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung, Ari Qurniawan, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Ia mengajak bersama-sama menyukseskan program e-Berpadu untuk mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi.

“Sesuai arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana, lahirlah Aplikasi E-Berpadu. Hal ini sangat penting, karena dengan dilakukannya modernisasi berbasis TI, maka transparansi dan akuntabilitas akan diperoleh masyarakat terhadap informasi hukum. Selain itu, Aplikasi e- Berpadu dikembangkan menjadi salah satu upaya mendukung SPPT-TI”, terang Ari.

BACA JUGA:  Rutan Kelas I Bandar Lampung Gandeng LBH Nasional Gelar Kegiatan Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan

Usai sambutan, para hadirin yang berasal dari berbagai instansi penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kepolisian Tanggamus dan Pringsewu yang diwakili Polres Tanggamus dan Pringsewu, BNNK Tanggamus serta Lapas dan Rutan Kotaagung dari Kemenkumham menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan Pengadilan Negeri Kotaagung sebagai bentuk komitmen dukungan dalam penggunaan dan pengembangan Aplikasi E-Berpadu disaksikan oleh Komandan Kodim 0424 Tanggamus.

BACA JUGA:  Komitmen ! Lapas Kelas IIA Kotabumi Gelar Deklarasikan Bersih Dari Narkoba

Setelah penandatanganan MoU, dilanjutkan dengan acara Sosialisasi mengenai fungsi dan penggunaan Aplikasi E-Berpadu. Di mana, Lapas Kotaagung mengirim Kasi. Binadik dan Giatja, Aryo Pratama dan Staf bagian Registrasi, Verawati sebagai peserta sosialisasi ini.

Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) adalah sistem pengelolaan berkas pidana terpadu secara elektronik dan terintegrasi khusus antara lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung dan instansi penegak hukum lainnya untuk pertukaran berkas pidana guna mengurangi penanganan berkas fisik secara manual (paperless) sehingga cepat dan efisien.

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham Lampung Berikan Penghargaan Kepada Lapas Kelas I Bandarlampung Terkait Penanganan Covid-19

Menutup sambutannya, Ari lanjut menerangkan bahwa Lapas dan Rutan baru tersedia fitur pembantaran dan izin besuk untuk saat ini. Namun pengembangan aplikasi ini masih terus dilakukan seperti penambahan fitur putusan dan lainnya. (*)