Lapas Kelas I Bandarlampung Berikan Remisi Khusus Natal Secara Simbolis

418 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung memberi remisi khusus Natal tahun 2022 secara simbolis kepada delapan narapidana yang beragama Kristen.

“Kami mengadakan pemberian Remisi khusus Natal tahun 2022. Sebanyak 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi dari total 10 WBP yang beragama kristen,” kata Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung, Maizar, Minggu (25/12/22) pagi.

Kalapas mengawali acara dengan membacakan sambutan menteri hukum dan Ham RI dilanjutkan pemberian remisi secara simbolis. Dilanjutkan pembacaan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kasi Registrasi tentang pemberian remisi khusus Natal 2022 dan pemberian secara simbolis.

BACA JUGA:  Kepala Lapas Kelas IIB Brebes Bersama BNNK Tegal Komitmen Perkuat Sinergi P4GN dan Lapas Bersinar Menuju WBBM 2026

Acara pemberian remisi dihadiri Kalapas, Ka.KPLP, Kabid Pembinaan, Kasi Registrasi dan Kasi Bimkemas, pelaksanaan dilaksanakan di gereja eklesia lapas I Bandar Lampung. Adapun WBP yang mendapatkan Remisi adalah sebagai berikut:

1. Nama: Excell Oktaviano anak dari Kurniadi
Besaran Remisi: 1 Bulan

2. Nama: Halomoan Hutapea anak dari Jannen Hutapea
Besaran Remisi: 1 Bulan

BACA JUGA:  Rapat Koordinasi Kemenkumham, Kanwil Maluku Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2023

3. Nama: Ignatius Timbul Aji anak dari Y. Suripto
Besaran Remisi: 1 Bulan 15 Hari

4. Nama: Johan Pilipus anak dari Sujono
Besaran Remisi: 1 Bulan

5. Nama: Leo Kaswara anak dari Hermanto
Besaran Remisi: 1 Bulan

6. Nama: Rianto anak dari Hoksun
Besaran Remisi: 2 Bulan

7. Nama: Rizky Aprianto Saputra anak dari Herman
Besaran Remisi: 1 Bulan

8. Sappe Adi Putra anak dari L. Sagala
Besaran Remisi: 1 Bulan 15 hari

“Pelaksanaan Pemberian Remisi tersebut Alhamdulillah berjalan dengan aman dan lancar,” ungkapnya.