Berkas Perkara WK Dilimpahkan ke PN Tanjungkarang

509 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah melimpahkan berkas perkara berinisial WK ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang, pada, Selasa (16/05) sekira Pukul 13.00 WIB.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra A. S.H., M.H menjelaskan Pasal yang dikenakan dalam surat dakwaan yaitu Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP.

BACA JUGA:  Lapas Perempuan Pangkalpinang Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76

“Bahwa dakwaan tersebut telah sesuai dengan BAP yang diterima dari Penyidik Polda Lampung. Lalu Jaksa Penututut Umum (JPU) menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Tanjungkarang,” tutur I Made Putra.

Kasi Penkum Kejati Lampung menambahkan bahwa tim JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut sebanyak tujuh orang dengan ketua Tim Kepala Kejari Bandarlampung.