Rutan Kotabumi Serah Terima WBP di Bapas Kotabumi

362 views

Betiklampung.com (SMSI), Kotabumi —

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 07 Tahun 2022 tentang syarat dan tatacara pemberian Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak, Rutan Kelas IIB Kotabumi melakukan serah terima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk melaksanakan Pembebasan bersyarat ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi.

Sebanyak lima orang WBP Rutan Kotabumi di serahterimakan ke Bapas Kotabumi karena telah menjalani 2/3 masa pidana. WBP tersebut dikawal oleh 2 orang staf Pelayanan Tahanan Rutan Kotabumi untuk menjalani proses Integrasi di Bapas Kotabumi.

BACA JUGA:  Telkomsel Hadirkan Pre Order Paket Bundling iPhone 13, Jadikan Nyata Pengalaman Gaya Hidup Digital Terbaik  

WBP yang menjalani program Integrasi ini sudah memenuhi syarat administratif dan substantif. Dari 5 WBP yang menjalani program Integrasi, diantaranya 3 orang WBP mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 2 orang WBP mendapatkan Cuti Bersyarat (CB).

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, M. Rizcho Sakanandy, S.H., berpesan kepada WBP untuk selalu melaksanakan kewajibannya melapor kepada Bapas Kotabumi serta selamat telah menjalani program Integrasi dan jangan sampai mengulangi kesalahan/tindak pidana lagi.