177 WBP Rutan Kotabumi Terima Remisi 17 Agustus

367 views

Betiklampung.com (SMSI), Kotabumi —

Dalam rangka peringati Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023, Pemerintah memberikan Remisi kepada 273.826 (dua ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh enam) warga binaan pemasyarakatan di Seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Sebanyak 177 orang diantaranya berada di Rutan Kelas IIB Kotabumi.

BACA JUGA:  Kepala Rutan Kotabumi Laksanakan Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-78

Pemberian Remisi Umum ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-1386.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum Tahun 2023 Kepada Narapidana Terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Sebanyak 177 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan kelas IIB Kotabumi memperoleh remisi dari 1 bulan sampai dengan 4 bulan. Pelaksanaan Pemberian SK Remisi dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Lampung Utara.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Minibus di Aceh

SK Pemberian remisi juga ditempel dipapan pengumuman di masing-masing blok, sehingga Warga Blnaan Rutan Kelas IIB Kotabumi dapat mengetahui secara langsung.