Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —
Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana beserta Jajaran mengikuti kegiatan Pembinaan satuan tugas keamanan dan ketertiban dan Sosialisasi UU NO.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakjatan dalam meningkatkan Layanan Integrasi oleh Tim Integrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Rabu (30/08/2023).
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kadiv Yankumham Alpius Sarumaha, Kabid Pembinaan, Bimbingan & TI Bambang Ludiro, jajaran pelaksana pada Divisi Pemasyarakatan dan juga seluruh Kepala Satuan Kerja dan Operator Integrasi pada Lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung.
Hadir sebagai pemateri utama Tim Integrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen pas). Tim terdiri dari Cipto Edy (Koordinator integrasi narapidana dan pendayagunaan TPP) , Heri Mujiono (subkoordinator pidana Khusus), Yoslan josua hasurungan doloksaribu (JFU integrasi umum), Armando Rizky Rizaldy (JFU integrasi asimilasi).
Dalam acara inti, Koordinator integrasi narapidana dan pendayagunaan TPP Cipto Edy, melakukan Konsultasi Teknis Layanan Integrasi Berdasarkan UU No.22 Tahun 2022. Integrasi merupakan Layanan yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan. Adapun layanan yang diberikan yaitu Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Mengunjungi Keluarga dan Asimilasi.
Pemateri Selanjutnya, Subkoordinator pidana Khusus, Heri mujiono, menjabarkan materinya dengan fokus penginputan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) bagi Operator Integrasi Satker dan ia menekankan agar jangan sampai terjadi penyalah gunaan akun Operator Integrasi.
Berikutnya, JFU integrasi umum Yoslan josua hasurungan doloksaribu memberikan pendampingan dan praktek langsung kepada Operator Integrasi Satker dalam cara pengisian SDP.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemahaman Operator Integrasi Satker mengenai layanan integrasi dapat semakin ditingkatkan, sehingga memberikan manfaat positif bagi warga binaan pemasyarakatan.

