Betiklampung.com (SMSI), Kotaagung —
Dua orang Narapidana tindak pidana Terorisme (Napiter) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada di Aula Besar Lapas Kotaagung, Kamis (11/1/2023)

Para napi teroris ini berjanji akan membantu pemerintah dalam menghambat penyebaran radikalisme di masyarakat yang terucap pada salah satu bunyi sumpahnya disaksikan oleh 7 (tujuh) orang saksi dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Densus 88/AT lampung, Polres Tanggamus, Kementerian Agama Tanggamus, Bapas Pringsewu, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kodim 0424 tanggamus beserta undangan lainnya.

“Melepaskan baiat saya dari amir atau pemimpin atau kelompok atau jaringan atau organisasi radikalisme dan terorisme yang bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia”, ucap sumpah salah satu napiter diikuti napiter lainnya.

Kepala Lapas Kotaagung, Andi Gunawan dalam laporan kegiatannya menjelaskan bahwa upaya melalui program deradikalisasi kepada para Napiter yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Kotaagung merupakan hasil kolaborasi dengan BNPT, Densus 88, dan BIN sehingga berhasil membawa kembali para napiter ke NKRI.

Andi menjelaskan adanya dua orang pamong atau wali pemasyarakatan Lapas Kotaagung, yakni Kasi Administrasi Kamtib, Rendy Julianto dan staf KPLP, Angga Pratama sangat berkontribusi besar dalam proses deradikalisasi para napi teroris sebelum akhirnya mengucap janji setia kepada negara. ()

