207 WBP Rutan Kotabumi Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

325 views

Betiklampung.com (SMSI), Kotabumi —

Rutan Kelas IIB Kotabumi Kanwil Kemenkumham Lampung melaksanakan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 M kepada WBP sebanyak 207 orang. Bertempat di Lapangan Futsal Al-Arif bersama jajaran pejabat struktural dan petugas, selepas pelaksanaan Shalat led Idul Fitri diangsungkan acara pemberian remisi bagi Warga binaan.

Kegiatan diawali dengan Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly pada Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 M dan pengarahan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Nur Febrianto, A.Md.I.P, S.H., M.M. Dilanjutkan dengan pembacaan SK Remisi yang disusul dengan Penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri secara simbolis kepada perwakilan WBP.

BACA JUGA:  Lahan Seluas 7.85 Hektar di PKOR Way Halim Menjadi Sengketa, Pihak Ketiga Tetap Mempertahankan Hak Miliknya

Karutan Kotabumi menyampaikan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan dan pemenuhan hak-hak yang diberikan negara kepada narapidana yang telah menjalani masa tahanan paling sedikit enam bulan dengan berkelakuan baik selama masa pembinaan.

“Remisi Idul Fitri ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah memperlihatkan kemauan untuk memperbaiki diri dan telah menunjukkan sikap berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.” jelas Karutan Kotabumi.

BACA JUGA:  Terima Mutasi Warga Binaan Dari Rutan Kotabumi, Kalapas Sudirman Jaya Pastikan Pembinaan dan Kemandirian Layak

Pemberian Remisi Idul Fitri ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus berperilaku baik dan menjalani program pembinaan dengan sungguh-sungguh dan menjadi momen bagi warga binaan untuk merefleksikan diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.