Bea Cukai Memusnahkan 12,3 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Selama 2021

504 views

Betiklampung.com, Bandarlampung —

Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan 12,3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama 2021 di halaman Container Freight Station (CFS), Pelabuhan Panjang, Rabu, 24 November 2021.

Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono menyebut, keberadaan rokok tanpa pita cukai itu telah mengakibatkan kerugian negara Rp12,4 miliar.

“Upaya ini merupakan aksi nyata Bea Cukai dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya,” katanya, Rabu, 24 November 2021. 

BACA JUGA:  Kakanwil Kemenkumham Lampung Berikan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Bagi Petugas Pemasyarakatan dan Imigrasi

Dia menjelaskan, menurunnya daya beli masyarakat selama pamdemi covid-19 menjadi faktor pemicu meningkatnya konsumsi rokok ilegal. Dilihat dari sisi kesehatan, konsumsi rokok ilegal jauh lebih berbahaya ketimbang rokok premium.

Kunto mengaku, meski sama-sama memiliki tingkat risiko terhadap kesehatan, rokok legal berpita cukai sudah teruji secara klinis di laboratorium.

“Pengaruhnya juga terhadap pemasukan negara. Pajak dan cukai itu merupakan tumpuan utama pemasukan kas negara kita,” kata Kunto. Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk dapat berkontribusi dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA:  Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Lampung Ikuti Kegiatan Dengar Pendapat Publik Tentang RUU Keimigrasian

“Pelaksanaan pemusnahan barang milik negara ini sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.04/2014 tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang-barang lain yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara,” kata dia. (Red)