Lapas Kelas I Bandar Lampung Ikuti Deklarasi Mewujudkan UPT Pemasyarakatan Wilayah Lampung Bersih Dari Narkoba

389 views

Betiklampung.com (SMSI), Bandarlampung —

Lapas Kelas I Bandar Lampung Ikuti Deklarasi dalam rangka mewujudkan UPT Pemasyarakatan Wilayah Lampung Bersih Dari Narkoba (Bersinar) yang bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung pada, Sabtu (22/6).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Lampung, Kepala Badan Narkotika Nasiona Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol. Budi Wibowo, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya serta jajaran Petugas Pemasyarakatan baik yang menghadiri secara langsung maupun secara daring melalui Zoom.

Menyampaikan laporan Ketua Penyelenggara, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kusnali, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan yang aman dan tertib serta mewujudkan zero penyalahgunaan narkoba. Beliau juga mengingatkan seluruh petugas untuk tidak terlibat dalam penggunaan maupun peredaran narkoba, serta menegaskan akan ada tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pelaku Bentrok di Tugu Simpang Empat Way Kanan

Brigjen Pol. Budi Wibowo, menyatakan apresiasi dan dukungan penuhnya atas langkah Kanwil Kemenkumham Lampung dalam mendeklarasikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan bersih dari narkoba. Budi menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Lampung dalam memerangi peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.

Dalam sambutannya, Kakanwil Sorta Delima Lumban Tobing menegaskan komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan di Lampung untuk terus memerangi narkoba, sesuai dengan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang mengusung tiga kunci pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini, pemberantasan narkoba, dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

BACA JUGA:  Kakanwil Kemenkum Babel Lantik 5 Pejabat Non Manajerial

“Komitmen ini harus kita gaungkan terus menerus dan harus kita deklarasikan sebagai penguat semangat juang dalam membersihkan peredaran dan penggunaan narkoba, sejalan dengan kebijakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju 1 Back to Basic dalam Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan yang berkualitas,” terang Kakanwil Sorta.

Dengan semangat “War on Drugs-Speed Up Never Let Up” yang digaungkan oleh BNN, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung berkomitmen untuk terus melawan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman dan bebas dari narkoba.